• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Permendikdasmen Baru Izinkan Dana BOS hingga 40 Persen untuk Tambahan Kesejahteraan Guru

by Rep
September 19, 2025
in Advertorial
Sofyan Tan

Sofyan Tan (Foto: Istimewa)

Narata.co, Medan – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, mengungkapkan revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini memberi ruang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan guru.

Jika sebelumnya hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta, kini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru. Dana BOS bisa digunakan maksimal 20 persen di sekolah negeri dan 40 persen di sekolah swasta untuk honor tambahan guru.

“Permendikdasmen sudah direvisi. Sebelumnya 15 persen, sekarang sudah 40 persen dari total dana BOS. Itu bukan gaji, tapi honor untuk menambah kesejahteraan guru,” kata Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker pada Workshop Pendidikan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS 2025 yang digelar Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI di Hotel Le Polonia, Medan, Jumat (19/9/2025).

Sofyan menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah karena dinilai memahami persoalan di lapangan dan memiliki visi yang sama dalam menyejahterakan guru. Ia juga mengingatkan agar dana BOS dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukan.

“Dana BOS bukan uang yayasan, jadi tidak boleh masuk ke kantong pribadi,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Widya Prada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen Dr Thamrin Kasman, yang menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS sesuai petunjuk teknis agar tidak menimbulkan indikasi kerugian negara.

Thamrin membenarkan bahwa ketentuan baru itu telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, termasuk perubahan batas maksimal untuk kesejahteraan guru.

Tags: BOSDana BOSDPR RIGuruIndonesiaKesejahteraan GuruSofyan Tan
Rep

Rep

Next Post
Tour de Bank 2025 CIMB Niaga (Foto: Narata/rep)

Tingkatkan Pemahaman Keuangan Sejak Dini Lewat Tour de Bank 2025 CIMB Niaga 

Recommended

Penumpang kereta api. (Foto: Narata/Istimewa)

Naik KA Kelas Eksekutif Medan-Rantau Prapat Sebaliknya Hanya Rp80 Ribu, Cek Syaratnya…

3 bulan ago
Tim SAR saat melakukan pencarian seorang pria yang hanyut terseret arus akibat perahu terbalik di Sungai Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (19/09/2025).

Hari Ke-3 Pencarian, Pria Hanyut di Sungai Batang Natal Madina Ditemukan Meninggal Dunia

3 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?