Narata.co, Medan – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, mengungkapkan revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini memberi ruang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan guru.
Jika sebelumnya hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta, kini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru. Dana BOS bisa digunakan maksimal 20 persen di sekolah negeri dan 40 persen di sekolah swasta untuk honor tambahan guru.
“Permendikdasmen sudah direvisi. Sebelumnya 15 persen, sekarang sudah 40 persen dari total dana BOS. Itu bukan gaji, tapi honor untuk menambah kesejahteraan guru,” kata Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker pada Workshop Pendidikan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS 2025 yang digelar Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI di Hotel Le Polonia, Medan, Jumat (19/9/2025).
Sofyan menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah karena dinilai memahami persoalan di lapangan dan memiliki visi yang sama dalam menyejahterakan guru. Ia juga mengingatkan agar dana BOS dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukan.
“Dana BOS bukan uang yayasan, jadi tidak boleh masuk ke kantong pribadi,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Widya Prada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen Dr Thamrin Kasman, yang menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS sesuai petunjuk teknis agar tidak menimbulkan indikasi kerugian negara.
Thamrin membenarkan bahwa ketentuan baru itu telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, termasuk perubahan batas maksimal untuk kesejahteraan guru.



