Narata.co – Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, menilai wacana perubahan makna sawit dari tanaman pertanian menjadi pohon menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hutan dan tata kelola lingkungan hidup.
Menurut Bambang, hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengubah status sawit menjadi tanaman kehutanan. Ia menegaskan sawit tetap termasuk tanaman palma dalam kategori pertanian.
“Sampai dengan saat ini sawit tetap masih sebagai palma sebagai tanaman pertanian, dan belum ada satu regulasi pun yang telah mengubahnya menjadi tanaman kehutanan. Jadi, saya tetap pada pendirian saya bahwa sawit itu tidak masuk sebagai anggota pohon,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Bambang menjelaskan kebun sawit dan hutan memiliki perbedaan mendasar, baik dari tujuan pengelolaan, karakter biologis, maupun fungsi ekologis. Kebun sawit berorientasi pada produksi hasil panen secara intensif dengan siklus rutin, sedangkan hutan dikelola untuk keberlanjutan ekosistem jangka panjang.
Dari sisi biologis, sawit merupakan tanaman monokotil tanpa kambium, tidak bercabang, berakar serabut, dan memiliki kanopi homogen. Sementara pohon kehutanan umumnya berkambium, bercabang, berakar tunggang, serta membentuk tajuk bertingkat yang heterogen.
“Perbedaan tersebut berdampak pada fungsi ekologis. Kemampuan kebun sawit dalam menyerap karbon, melindungi tanah, mengendalikan banjir, dan mendukung keanekaragaman hayati jauh lebih rendah dibandingkan hutan alam,” ungkap Bambang.
Baca juga: Alih Fungsi Hutan Perbesar Risiko Penularan Penyakit Vektor
Bambang juga mengingatkan bahwa perubahan makna sawit menjadi pohon berpotensi mendistorsi definisi deforestasi. Kebun sawit kerap dianggap setara dengan hutan atau diklaim sebagai penghijauan, sehingga dapat memicu pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan.
“Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam amdal serta risiko deforestasi terselubung,” ucapnya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat merusak fungsi hidrologi, memicu banjir dan kekeringan, mempercepat penurunan muka tanah gambut, serta menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Penyamaan kebun sawit dengan hutan merupakan bentuk manipulasi konsep dan praktik greenwashing yang berpotensi merugikan kepentingan ekologis serta generasi mendatang,” pungkas Bambang.



