• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Dinilai Bermasalah, Seratusan Warga Desa Rambung Baru Tolak Pemakaman Mewah di Sibolangit

by Ghiyatuddin
Juli 21, 2025
in News
Masyarakat Desa Rambung Baru yang melakukan aksi protes di depan lahan pemakaman mewah di Sibolangit. (Foto: narata)

Masyarakat Desa Rambung Baru yang melakukan aksi protes di depan lahan pemakaman mewah di Sibolangit. (Foto: narata)

Narata.co, Deli Serdang — Seratusan masyarakat dari Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan aksi protes di depan kawasan pemakaman mewah milik PT.NMN di Jalan Jamin Ginting Kilometer 30, Senin (21/7/2025).

Mereka menolak konstatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan) yang sedianya akan dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait objek lokasi pemakaman mewah tersebut. Pemakaman mewah milik PT.NMN diperkirakan memiliki luas lahan sekitar 75 hektare.

Penolakan dilakukan karena kehadiran pemakaman mewah itu dianggap bermasalah. Salah seorang masyarakat, Medianto Surbakti, mengatakan objek pemakaman itu seharusnya berada di Desa Bingkawan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHBG) PT.NMN. Namun, pemakaman mewah itu malah dibangun di Desa Rambung Baru. 

“Ini salah objek. Ini kilometer 30 Jalan Jamin Ginting berada di Desa Rambung Baru, bukan di Desa Bingkawan. Kami mau mengklarifikasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ini tanah leluhur kami,” katanya. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun I Desa Rambung Baru, Jeremia Ginting. Dia menilai PT.NMN telah keliru terkait lokasi pembangunan pemakaman mewah tersebut. 

“Kami mendukung masyarakat, karena ini salah objek. Kenapa objeknya di Desa Rambung Baru seharusnya di Desa Bingkawan,” ujarnya. 

Setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat. Konstatering yang seharusnya dilakukan terpaksa ditunda. Hal itu disampaikan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar. 

“Pelaksanaan konstatering hari ini tidak bisa dilakukan karena pemohon (PT.NMN) menunjuk objeknya berada di sini, tapi masyarakat membantah. Ini (konstatering) ditunda, selanjutnya itu tergantung dengan pimpinan. Kami hanya melaksanakan, keputusan tetap ada di pimpinan,” ungkapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum dari masyarakat Desa Rambung Baru, Ardo Sinaga, membeberkan duduk perkara sengketa tersebut. Dalam perkembangan kasus tersebut penerbitan SHGB atas nama PT.NMN yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli serdang berada di Desa Bingkawan. 

Namun, PT. NMN melakukan kegiatan penyerobotan tanah dan melakukan aktivitas pembangunan pemakaman mewah di Desa Rambung Baru. Sengketa ini terus berproses sejak tahun 2015. 

“Hari ini juru sita datang dan ada penghalangan dari perangkat desa serta dusun maupun masyarakat menolak atas konstatering karena objeknya salah. SHGB PT.NMN itu terbit di Desa Bingkawan, sedangkan mereka menggarap dan beroperasi di Desa Rambung Baru,” jelas Ardo. 

Pada Tahun 2022, masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan pernah membuat pengaduan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sumut, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Polda Sumut. Kemudian, pada Februari 2023 Tim Satgas Mafia Tanah Polda Sumut dan Mabes Polri menemukan fakta bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat di tanah 5 orang warga Rambung Baru, lokasi tersebut tumpang tindih dengan SHGB PT.NMN. 

Saat itu Tim Satgas Mafia Tanah menemukan bukti petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak terbitnya SHGB PT.NMN. 

Sementara, perwakilan PT.NMN belum memberikan keteranga apa pun terkait dengan sengketa dengan masyarakat Desa Rambung Baru. 

Tags: Deli-serdangSibolangitSumut
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
Pemain Timnas Indonesia U-23, Victor Benjamin Dethan (merah), dikawal ketat oleh gelandang Malaysia U-23, Muhammad Haqimi Azim bin Rosli (kuning). (Foto: ASEANutdfc)

Imbang Lawan Malaysia, Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025

Recommended

whatsapp image 2025 07 21 at 14.41.47

Masyarakat Ingin Kebersihan Kereta Api Dipertahankan dengan Baik

2 minggu ago
img 6448

Beda Level, Garuda Muda Menang 8-0 Lawan Brunei Darussalam U-23

3 minggu ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?