• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Perdagangan 1,18 Ton Sisik Tenggiling di Asahan Dihukum Ringan

by Redaksi
Juli 28, 2025
in Lingkungan
Amir Simatupang saat mendengarkan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Asahan atas kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 Ton. (Foto: Istimewa)

Amir Simatupang saat mendengarkan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Asahan atas kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 Ton. (Foto: Istimewa)

Narata.co, Asahan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Amir Simatupang dalam kasus perdagangan ilegal 1,18 ton sisik tenggiling. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (28/7) malam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani.

Amir dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Amir jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Dalam kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 ton ini turut melibatkan dua anggota TNI dan satu orang polisi. Serda RS dan Serka MYH telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan. Namun, seorang polisi berinisial Bripka AHS yang diduga turut terlibat dalam kasus ini belum diadili. 

Kasus ini diungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polda Sumatera Utara, dan Gakkum KLHK pada 11 November 2024. Keempat tersangka ditangkap dan barang bukti disita.

Kerugian lingkungan atas perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 ton ini ditaksir mencapai Rp298,5 miliar. Kemudian, sebanyak 5.900 ekor tenggiling dibunuh untuk menghasilkan 1,18 ton sisik satwa dilindungi ini. 

Tags: AsahanSumutTenggiling
Redaksi

Redaksi

Next Post
723a1a37 a11b 4a9f 978b 5095bdeb2108

Bikin Bangga! Wakil Indonesia Raih 7 Perak di Ajang Tata Boga Internasional

Recommended

f19c6c0c a692 4028 9ff6 326941bce689

Pentingnya Peran Ibu sebagai Fondasi Pembentukan Karakter Anak

3 bulan ago
264cda3e b5b8 45fa b17d db48a1310be3

Cek Dugaan Pengoplosan Beras di Medan, KPPU dan Bulog Sidak Kilang Padi

5 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?