Narata.co, Asahan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Amir Simatupang dalam kasus perdagangan ilegal 1,18 ton sisik tenggiling. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (28/7) malam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani.
Amir dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Amir jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 ton ini turut melibatkan dua anggota TNI dan satu orang polisi. Serda RS dan Serka MYH telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan. Namun, seorang polisi berinisial Bripka AHS yang diduga turut terlibat dalam kasus ini belum diadili.
Kasus ini diungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polda Sumatera Utara, dan Gakkum KLHK pada 11 November 2024. Keempat tersangka ditangkap dan barang bukti disita.
Kerugian lingkungan atas perdagangan sisik tenggiling seberat 1,18 ton ini ditaksir mencapai Rp298,5 miliar. Kemudian, sebanyak 5.900 ekor tenggiling dibunuh untuk menghasilkan 1,18 ton sisik satwa dilindungi ini.