• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Bapak dan Anak di Padang Lawas Kompak Jadi Kurir Ganja 44 Kg

by Redaksi
Agustus 9, 2025
in News
Polres Padang Lawas menangkap tiga kurir ganja seberat 44 kilogram. (Foto: Humas Polres Padang Lawas)

Polres Padang Lawas menangkap tiga kurir ganja seberat 44 kilogram. (Foto: Humas Polres Padang Lawas)

Narata.co, Padang Lawas — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang akan dikirim ke Jakarta. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, masing-masing IP (48), MP (34), dan PA (17). Satu pelaku lain berinisial RP, anak dari IP, melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan IP, yang merupakan mantan residivis kasus ganja, berperan sebagai pelaku utama bersama RP. Keduanya membeli ganja dari Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, untuk dijual kepada pengedar di Jakarta.

“MP dan PA bertugas mengemas dan mengirim barang melalui jasa ekspedisi,” kata Dodik, Sabtu (9/8/2025).

Dodik menjelaskan penangakapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) pagi. Penangkapan berawal saat polisi menghentikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BM 1329 BH di Jembatan Paringgonan Julu, Sibuhuan, setelah mendapat informasi adanya pengiriman ganja.

“Kami menemukan 14 kotak dibungkus plastik hitam berisi ganja di bagian belakang mobil,” jelas Dodik.

Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Palas. IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun. PA yang masih di bawah umur dijerat pasal serupa dengan tambahan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tags: ganjaPadang-Lawas
Redaksi

Redaksi

Next Post
f94a5cbf 28fd 4ea5 8d6a 1bea1788fb0c

Kolang-kaling Tapanuli Selatan Tembus Pasar Asia, Vietnam Jadi Pembeli Setia

Recommended

whatsapp image 2025 07 29 at 17.22.51

Toyota Auto2000 Marelan Beri Promo Kemerdekaan, Cek Daftar Harganya!

4 bulan ago
img 20251022 wa0059

Rest Area KM 10 Tol Medan-Binjai, Kembangkan UMKM Lokal-Tingkatkan Kenyamanan Berkendara

2 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?