Narata.co, Padang Lawas — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang akan dikirim ke Jakarta. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, masing-masing IP (48), MP (34), dan PA (17). Satu pelaku lain berinisial RP, anak dari IP, melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan IP, yang merupakan mantan residivis kasus ganja, berperan sebagai pelaku utama bersama RP. Keduanya membeli ganja dari Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, untuk dijual kepada pengedar di Jakarta.
“MP dan PA bertugas mengemas dan mengirim barang melalui jasa ekspedisi,” kata Dodik, Sabtu (9/8/2025).
Dodik menjelaskan penangakapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) pagi. Penangkapan berawal saat polisi menghentikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BM 1329 BH di Jembatan Paringgonan Julu, Sibuhuan, setelah mendapat informasi adanya pengiriman ganja.
“Kami menemukan 14 kotak dibungkus plastik hitam berisi ganja di bagian belakang mobil,” jelas Dodik.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Palas. IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun. PA yang masih di bawah umur dijerat pasal serupa dengan tambahan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



