Narata.co, Deli Serdang — Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama Bea Cukai Langsa memusnahkan 138 ekor burung poksay Hongkong dan 141 ekor burung cica daun, Selasa (12/8/2025). Sebagian burung telah mati dan terindikasi tidak sehat.
Pemusnahan dilakukan di Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumut menggunakan metode penguburan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan (animal welfare). Burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Langsa dari upaya penyelundupan satwa yang diduga berasal dari Thailand pada Sabtu (8/8/2025).
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dapat mengancam keanekaragaman hayati.
“Tindakan ini juga bertujuan melindungi satwa asli Indonesia serta mendukung komitmen pemerintah memberantas perdagangan satwa ilegal,” ujarnya.
Menurut Ginting, pemeriksaan awal menemukan sebagian burung mati dan bergejala tidak sehat, sehingga diterbitkan surat pemusnahan (K-8.1) untuk mencegah penyebaran penyakit. Burung-burung itu sebelumnya diamankan setelah tim intelijen Bea Cukai Langsa mendapat informasi adanya penyelundupan satwa menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang, kemudian diangkut dengan mobil ke Medan.
Dalam penindakan, petugas menyita tujuh koli berisi burung selundupan dan mengamankan dua pelaku berinisial RY dan RN beserta kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ginting menegaskan sinergi Karantina Sumut dan Bea Cukai Langsa akan terus diperkuat untuk mengawasi wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan satwa ilegal dan HPHK.



