• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Komnas HAM Desak Revisi UU Pekerja Migran: Setop Eksploitasi dan Perkuat Perlindungan

by Redaksi
Agustus 20, 2025
in News
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: narata/aan)

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: narata/aan)

Narata.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi atas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) kepada Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). 

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa revisi UU PPMI harus memperkuat peran pemerintah sebagai penanggung jawab utama, menjamin penempatan pekerja migran yang adil, serta memberikan perlindungan khusus bagi sektor rentan.

“Komnas HAM menekankan pentingnya harmonisasi regulasi lintas sektor, peningkatan mekanisme pengawasan, serta perluasan hak-hak PMI dan keluarganya sesuai standar internasional,” kata Anis dalam siaran persnya, Rabu (20/8/2025). 

Kajian yang disusun berdasarkan draf terakhir revisi UU PPMI tertanggal 26 April 2025 itu memuat sejumlah temuan, mulai dari masalah pra-penempatan, masa bekerja, hingga pascapenempatan. Di antaranya dominasi calo akibat minimnya informasi resmi, lemahnya perlindungan hukum, hingga ketiadaan mekanisme restitusi bagi purna PMI.

Komnas HAM membagi catatan ke dalam tiga tahap. Pada tahap sebelum bekerja, persoalan yang menonjol ialah minimnya sistem informasi migrasi, belum terakomodasinya skema direct hiring, dan lemahnya pengawasan. 

Pada tahap selama bekerja, tantangan yang dihadapi antara lain pelindungan hukum yang terbatas, kondisi kerja tidak layak, serta kurangnya pendampingan hukum gratis di luar negeri. 

“Sementara pada tahap setelah bekerja, masalah yang muncul meliputi rendahnya program reintegrasi dan rehabilitasi, serta minimnya pelaporan data kepulangan PMI,” jelas Anis. 

Rekomendasi kebijakan Komnas HAM ini akan disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI, Komisi IX DPR RI, serta pemerintah. Komnas HAM berharap revisi UU PPMI dapat melibatkan partisipasi pekerja migran, keluarga, masyarakat sipil, dan serikat pekerja, sehingga lahir regulasi yang progresif, akuntabel, serta menjamin keadilan bagi pekerja migran Indonesia.

Tags: HAMKomnas-HAMPekerja-Migran-Indonesia
Redaksi

Redaksi

Next Post
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Humas Kementerian Keuangan)

Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara, Tegaskan Video yang Beredar Adalah Deepfake

Recommended

Ferry Irwandi (Foto: Narata/Istimewa)

Ferry Irwandi Terjun Langsung Bantu Korban Banjir Terisolasi Sumatra

3 hari ago
Seorang mahasiswa yang membentangkan poster protes terhadap DPR di hadapan polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Iqro Rinaldi via Unsplash)

Amnesty International Desak Pemerintah Usut Kematian 10 Warga dan Bebaskan Aktivis HAM

3 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?