Narata.co, Medan — Wirdayati (60), warga Kota Medan, Sumatera Utara, mengaku kecewa karena laporan kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah yang menimpanya tak kunjung diproses Polda Sumut, meski sudah dilayangkan sejak setahun lalu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Rezky Siregar, menyebut kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024. Namun, hingga kini terlapor bernama Eva Suriati belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan sudah sidik, tapi tidak ada penetapan tersangka. Kami berharap penyidik segera menangkap Eva Suriati,” kata Rezky, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini bermula saat Wirdayati menyerahkan uang ratusan juta rupiah dari 27 calon jamaah umrah kepada Eva Suriati yang mengaku agen PT Samira Travel Umroh. Namun, belakangan diketahui seluruh kwitansi pembayaran dan bukti perlengkapan umrah yang ditunjukkan Eva palsu.
Sementara para jamaah tidak pernah didaftarkan ke perusahaan travel tersebut. Akibat peristiwa ini, Wirdayati menanggung kerugian sekitar Rp400 juta.
“Saya sudah berusaha mengganti kerugian jemaah dengan pinjam uang dan menjual tanah, tapi sampai sekarang laporannya tidak ditindaklanjuti,” ujar Wirdayati sambil meminta perhatian Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait kasus ini.



