Narata.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti isu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Untuk itu, Komnas HAM menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (19/8).
“Perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Komnas HAM menegaskan perlindungan data pribadi telah dijamin dalam Konstitusi, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM mengkonfirmasi isu yang beredar bahwa terdapat klausul dalam perjanjian dagang tersebut yang mewajibkan transfer data pribadi WNI ke Pemerintah AS. Komnas HAM juga mendalami langkah pemerintah untuk memastikan perlindungan data tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Kemenko Perekonomian dan Komdigi menjelaskan bahwa saat ini penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Perlindungan Data Pribadi sedang berjalan. Regulasi ini akan menjadi landasan implementasi kesepakatan dagang.
Komnas HAM mendorong pemerintah melakukan komunikasi publik yang efektif agar masyarakat sebagai subjek data memperoleh informasi yang jelas.
“Pemerintah harus memiliki kedaulatan atas data digital dan menjamin perlindungan data pribadi WNI. Kemudian, mewaspadai potensi kebocoran data yang dapat disalahgunakan,” tegas Anis.



