Selasa, Agustus 11, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

41 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Korban Masih Menanti Keadilan

by Redaksi
September 14, 2025
in News
Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

Narata.co — Empat puluh satu tahun setelah tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984, keadilan bagi korban dan keluarga korban masih belum terwujud. Peristiwa yang menewaskan puluhan warga sipil akibat tindakan represif aparat Orde Baru itu masih meninggalkan luka mendalam dalam sejarah bangsa.

Tragedi Tanjung Priok bermula dari protes warga terhadap tindakan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mencopot poster berisi kritik larangan jilbab dan asas tunggal Pancasila di musala As-Saadah. Protes tersebut dibalas aparat dengan tindakan kekerasan, termasuk penembakan, penangkapan massal, penyiksaan, hingga penghilangan paksa.

Dokumen Komnas HAM mencatat sedikitnya 79 orang menjadi korban, terdiri atas 55 luka-luka dan 23 meninggal dunia. Sebanyak 12 prajurit sempat diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc tahun 2003, namun seluruhnya lolos dari jeratan hukum melalui banding dan kasasi pada 2005–2006. Putusan tersebut sekaligus menggugurkan kewajiban negara memberi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.

Hingga kini, negara dinilai gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Kritik juga dilayangkan kepada rezim sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo yang dinilai abai, serta pesimisme terhadap pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto. 

“Cukuplah tragedi Tanjung Priok, dan rentetan kasus pelanggaran HAM lainnya yang menjadi preseden buruk ketika militer ikut campur dalam urusan sipil. Namun, pola represif justru kembali berulang,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Jumat (12/9/2025).

Pemerintah didesak untuk mengambil langkah nyata, antara lain pemulihan hak-hak korban, pencatatan administratif bagi korban hilang, memorialisasi tragedi Tanjung Priok, serta ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa. 

Empat dekade lebih berlalu, namun bagi keluarga korban, tuntutan atas kebenaran dan keadilan masih tetap hidup.

Tags: Aksi-KamisanHak-Asasi-ManusiaJakartaOrde-BaruPelanggaran-HAMTanjung-Priok
Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemain Inter Miami CF, Lionel Messi, mendapat penjagaan ketat dari pemain Charlotte FC. (Foto: Media Official Inter Miami)

Messi Gagal Penalti, Inter Miami Terpuruk di Markas Charlotte FC

Recommended

Anak berkebutuhan khusus yang mengidap cerebral palsy di Kota Medan. (Foto: narata/aan)

Antara Jarum Suntik dan Stigma: Perjuangan Imunisasi Anak Berkebutuhan Khusus

1 tahun ago
Polwan membagikan bunga kepada ojol di depan Polda Sumatera Utara. (Foto: Humas Polda Sumut)

Hari Polwan ke-77, Komnas Perempuan Dorong Pengarusutamaan Gender di Kepolisian

11 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?