• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

41 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Korban Masih Menanti Keadilan

by Redaksi
September 14, 2025
in News
Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

Narata.co — Empat puluh satu tahun setelah tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984, keadilan bagi korban dan keluarga korban masih belum terwujud. Peristiwa yang menewaskan puluhan warga sipil akibat tindakan represif aparat Orde Baru itu masih meninggalkan luka mendalam dalam sejarah bangsa.

Tragedi Tanjung Priok bermula dari protes warga terhadap tindakan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mencopot poster berisi kritik larangan jilbab dan asas tunggal Pancasila di musala As-Saadah. Protes tersebut dibalas aparat dengan tindakan kekerasan, termasuk penembakan, penangkapan massal, penyiksaan, hingga penghilangan paksa.

Dokumen Komnas HAM mencatat sedikitnya 79 orang menjadi korban, terdiri atas 55 luka-luka dan 23 meninggal dunia. Sebanyak 12 prajurit sempat diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc tahun 2003, namun seluruhnya lolos dari jeratan hukum melalui banding dan kasasi pada 2005–2006. Putusan tersebut sekaligus menggugurkan kewajiban negara memberi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.

Hingga kini, negara dinilai gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Kritik juga dilayangkan kepada rezim sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo yang dinilai abai, serta pesimisme terhadap pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto. 

“Cukuplah tragedi Tanjung Priok, dan rentetan kasus pelanggaran HAM lainnya yang menjadi preseden buruk ketika militer ikut campur dalam urusan sipil. Namun, pola represif justru kembali berulang,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Jumat (12/9/2025).

Pemerintah didesak untuk mengambil langkah nyata, antara lain pemulihan hak-hak korban, pencatatan administratif bagi korban hilang, memorialisasi tragedi Tanjung Priok, serta ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa. 

Empat dekade lebih berlalu, namun bagi keluarga korban, tuntutan atas kebenaran dan keadilan masih tetap hidup.

Tags: Aksi-KamisanHak-Asasi-ManusiaJakartaOrde-BaruPelanggaran-HAMTanjung-Priok
Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemain Inter Miami CF, Lionel Messi, mendapat penjagaan ketat dari pemain Charlotte FC. (Foto: Media Official Inter Miami)

Messi Gagal Penalti, Inter Miami Terpuruk di Markas Charlotte FC

Recommended

img 2140

Penculikan Anak di Medan: Pelaku Minta Rp50 Juta, Terungkap Kurang dari 24 Jam

4 bulan ago
Sisik tenggling. (Foto: narata/aan)

Gakkum Kehutanan Sumatera Tangkap Penjual Sisik Tenggiling di Bukit Tinggi

5 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?