Narata.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menyayangkan langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi Rp200 miliar. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 15 September 2025.
Dalam sidang, Amran tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Chandra Muliawan. Tempo hadir melalui pengacara publik LBH Pers. Mustafa menilai gugatan itu tidak semestinya dilanjutkan karena sudah ada penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Tempo sudah melaksanakan semua rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul, mengubah poster, dan meminta maaf. Tuduhan perbuatan melawan hukum ini mengada-ada dan cenderung membungkam kebebasan pers,” kata Mustafa dalam siaran persnya yang dikutip, Rabu (17/9/2025).
Amran sebelumnya mempermasalahkan poster berita Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025 yang mengantar artikel terkait kebijakan Bulog menyerap gabah tanpa membedakan kualitas. Sengketa itu telah diproses di Dewan Pers, yang memberikan lima rekomendasi, empat di antaranya untuk Tempo.
Mustafa menegaskan, sesuai Undang-Undang Pers, keberatan narasumber terhadap berita seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi, bukan lewat gugatan perdata.
“Tempo bahkan sudah menawarkan wawancara kepada Menteri Pertanian, tapi ditolak,” ujarnya.
LBH Pers menilai gugatan tersebut termasuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu gugatan yang bertujuan membatasi kemerdekaan pers.
“Jika gugatan ini diteruskan, demokrasi kita terancam mundur,” tambah Mustafa.



