• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

KPPU Ingatkan Dampak Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi, Pertamina Kian Dominan

by Rep
September 18, 2025
in News
Nozzle SPBU (Foto: Ilustrasi)

Nozzle SPBU (Foto: Ilustrasi)

Narata.co, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut baik langkah pemerintah mengatur impor BBM sebagai strategi memperkuat ketahanan energi dan neraca perdagangan. Namun, KPPU menilai kebijakan pembatasan impor bensin non-subsidi juga berpotensi memperkuat dominasi Pertamina dan mengurangi pilihan konsumen.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Edaran No. T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024 berdampak signifikan pada badan usaha (BU) swasta.

“Analisis KPPU menemukan kebijakan ini memengaruhi kelangsungan operasional BU swasta yang bergantung pada impor, mengurangi pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi pasar Pertamina,” kata Deswin, Kamis (18/9/2025).

Ia menyebut, tambahan kuota impor BU swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga mendapatkan sekitar 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi mencapai ±92,5%, sedangkan BU swasta hanya 1–3%.

KPPU menilai kondisi ini menunjukkan pasar masih sangat terkonsentrasi. Apalagi, adanya kewajiban BU swasta membeli stok ke Pertamina bila pasokan habis, dinilai bersinggungan dengan indikator praktik penunjukan pemasok tertentu dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko pembatasan pasar, diskriminasi harga, hingga dominasi pelaku tertentu. Selain itu, infrastruktur BU swasta menjadi kurang termanfaatkan dan menimbulkan inefisiensi yang dapat memberi sinyal negatif bagi investasi baru,” jelasnya.

Karena itu, KPPU mendorong agar kebijakan pembatasan impor dievaluasi secara berkala, sehingga keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan iklim investasi tetap terjaga.

“Dengan begitu, tujuan penguatan ketahanan energi dapat tercapai tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat dan pilihan konsumen,” ujar Deswin.

Tags: BBM Non-SubsidiKPPU
Rep

Rep

Next Post
Sisik tenggling. (Foto: narata/aan)

Kasus 1,2 Ton Sisik Tenggiling, Aipda AHS Resmi Ditahan Kejari Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

cca10c85 b1df 4552 8d5e 2ba65a3a9997

Bersilaturrahmi dengan Gubsu, Lasqi Sumut Paparkan Berbagai Program Kerja dan FSQ di Asrama Haji

2 minggu ago
Petani membawa hasil tanaman dan poster saat unjuk rasa tuntut penyelesaian konflik agraria di Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (24/09/2025). (Foto : narata.co/ Ghiyatuddin)

Menagih Janji Bobby Nasution Selesaikan Konflik Agraria di Sumut

2 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?