Narata.co, Asahan – Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial AHS, tersangka kasus perdagangan sisik tenggiling 1,2 ton akhirnya dijebloslan ke penjara. Penahanan personel polisi Asahan ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Kisaran menolak gugatan pra peradilannya pada Selasa (9/09/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung mengatakan, Aipda AHS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Heriyanto Manurung, Kamis (17/09/2025).
Aipda AHS merupakan tersangka kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. Ia ditangkap bersama dua orang TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang sipil Amir Simatupang pada November 2024 lalu.
Dalam kasus ini Aipda AHS diduga sebagai aktor intelektual. Dirinya diduga mengatur perdagangan, mulai dari mengambil sisik dari gudang Mapolres Asahan hingga hendak melakukan pengiriman.
Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling.
Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang anggota Polri yakni Aipda AHS. Sisik tenggiling itu diduga dicuri dari gudang Mapolres Asahan.
Dalam proses hukum, 2 prajurit TNI divonis ringan dengan satu tahun penjara. Sementara, Amri Simatupang divonis 3 tahun penjara.
Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor tenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.
“Untuk mendapatkan 1 kilogram sisik tenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor tenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar,” ucapnya.



