Narata.co, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menelusuri kemungkinan motif lain di balik kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Tim gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis, dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (5/11) siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh bersama Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memimpin langsung pemeriksaan lokasi. Tim memeriksa area kamar utama yang diduga menjadi sumber api, bagian rumah yang terbakar, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami masih bekerja melakukan olah TKP lanjutan. Hasilnya nanti akan dipadukan dengan keterangan saksi dan pemilik rumah,” kata Calvijn.
Baca juga: Kebakaran di Asrama Haji Medan, Salah Satu Gedung Hangus Terbakar
Calvijn menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain kepala lingkungan, petugas keamanan, tetangga, dan warga sekitar yang ikut membantu pemadaman.
“Apabila hasil labfor sudah keluar dan investigasi tuntas, kami akan sampaikan kesimpulannya,” ujarnya.
Menanggapi dugaan adanya unsur penyerangan terhadap rumah hakim tersebut, Calvijn menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan.
“Masih kami dalami. Semua faktor akan kami lihat secara utuh,” ucap Calvijn.
Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi nantinya akan dirangkai dengan temuan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kebakaran. Peristiwa kebakaran sendiri terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB.
Diketahui, rumah yang terbakar merupakan milik Khamazaro Waruwu, ketua majelis hakim yang menangani perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Kasus tersebut melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk pejabat salah satunya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Gintung, dan pihak swasta.



