• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Bekas Camat Medan Polonia Jadi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

by Redaksi
November 13, 2025
in News
Bekas Camat Medan Polonia berinisial IAS jadi tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak. (Foto: Kejari Medan)

Bekas Camat Medan Polonia berinisial IAS jadi tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak. (Foto: Kejari Medan)

Narata.co, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka tersebut mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS selaku pengguna anggaran, KAL yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di kecamatan tersebut, IRD.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot di Medan, Rabu (12/11/2025).

Dapot menjelaskan dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya telah ditahan, yakni IAS di Rutan Medan dan IRD di Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka KAL belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan. Maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” tegas Dapot.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan penetapan dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM subsidi tersebut.

IAS dan KAL diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar,” jelas Rizza.

Rizza menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.

Tags: BBMCamatKejari-MedankorupsiKota-MedanMedan-Polonia
Redaksi

Redaksi

Next Post
Penyerang PSMS Medan, Felipe Cadenazzi, usai membobol gawang Persekat Tegal di Stadion Trisanja, Jawa Tengah, Kamis 11 November 2025. (Foto: Media Official PSMS)

Kartu Merah Masih Jadi Momok Menakutkan, PSMS Medan Ditahan Imbang Persekat Tegal

Recommended

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). (Foto: Humas Taman Nasional Ujung Kulon)

Hari Badak Sedunia: Indonesia Fokus Lestarikan Badak Jawa dan Sumatera

5 bulan ago
Keterangan foto: Penyerang Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Hokky Caraka, saat melawan Myanmar. (Foto: Timnas Indonesia)

Timnas Indonesia U-22 Bungkam Myanmar, Namun Tersingkir dari SEA Games 2025

3 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?