Narata.co — Indonesia mengusulkan agar perlindungan anak menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) global pada forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas tata kelola AI di Jenewa, Swiss.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Global Dialogue on AI Governance, Selasa (7/7/2026). Forum yang dibuka Sekretaris Jenderal PBB António Guterres itu dihadiri perwakilan dari 108 negara anggota PBB.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengusulkan pembentukan koalisi global yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. Pemerintah juga mendorong harmonisasi regulasi lintas negara serta penyusunan standar internasional untuk melindungi anak dari eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi.
“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Indonesia datang ke forum tersebut dengan pengalaman menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meutya mengatakan AI tidak hanya harus dikelola dari sisi risikonya, tetapi juga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, khususnya di negara berkembang.
“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” ujarnya.
Baca juga: Terapi Ceria Kemkomdigi Bantu Anak-anak Pulihkan Kepercayaan Diri Pasca-Bencana
Selain mendorong perlindungan anak, Indonesia menilai tata kelola AI global perlu dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas agar setiap negara dapat mengembangkan regulasi sesuai tingkat kesiapan masing-masing dengan tetap mengacu pada standar perlindungan yang kuat.
“Di tingkat nasional, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab, transparan, dan berpusat pada manusia,” jelas Meutya.
Dalam kesempatan itu, Indonesia turut memperkenalkan PP TUNAS sebagai praktik baik perlindungan anak di ruang digital. Menurut Meutya, sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan melalui kebijakan tersebut dalam lima bulan pelaksanaannya.
“Indonesia juga mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kemitraan teknologi. Lalu, akses terhadap komputasi awan, pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta mekanisme pembiayaan yang lebih inklusif,” ucap Meutya.



