Narata.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan praktik yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
Menurut Meutya, teguran itu merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten dimaksud, menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan, serta memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak,” jelas Meutya.
Baca juga: Terapi Ceria Kemkomdigi Bantu Anak-anak Pulihkan Kepercayaan Diri Pasca-Bencana
Selain itu, YouTube diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan mekanisme deteksi serta pembatasan usia berjalan secara efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” ujar Meutya.
Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Apabila tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Kemudian, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.


