Narata.co, Medan – Seorang perempuan melabrak pelaksana tugas (Plt) Camat Medan Kota, Endang Wastiani di kantor Kecamatan Medan Kota Jalan Stadion Teladan, Kecamatan Medan Kota, Rabu (18/02/2026). Kedatangan perempuan tersebut menuntut pertanggungjawaban Plt Camat Medan Kota yang diduga menggelapkan satu unit mobil.
Dari rekaman video yang beredar di media sosial, seorang perempuan mengenakan kerudung itu terlihat berteriak histeris ingin bertemu dengan Plt Camat Medan Kota, Endang Wastiani.
“Saya mau jumpa dia. Mobil saya digelapkan sudah 10 tahun tidak dikembalikan. Enak-enak dia bisa dijadikan camat di sini,” katanya.
Kedatangan perempuan itu ditanggapi oleh sejumlah petugas di kantor Camat Medan Kota. Mereka berusaha menenangkan perempuan tersebut sambil menjelaskan jika Plt Camat Medan Kota sedang melaksanakan rapat.
“Ada yang rapat, tadi ada yang bilang di kantor walikota. Mana yang betul. Masa iya camat sebagai pelayan masyarakat tidak ada jam segini, ” teriak perempuan itu.
Menanggapi tuduhan itu, Juru bicara Plt Camat Medan Kota, Dedy membenarkan peristiwa penggelapan mobil itu. Namun dijelaskannya bahwa Plt Camat Medan Kota, Endang Wastiani jadi korban penggelapan mobil oleh pelaku bernama Zulfachri.

Dedy juga menerangkan, pasca peristiwa penggelapan itu, Endang Wastiani melaporkan Zulfachri ke Polrestabes Medan. Namun pihaknya kaget saat mengetahui jika Kuldip Singh juga melaporkan Endang Wastiani atas tuduhan dugaan penggelapan mobil.
“Jadi pada 20 Agustus 2016 silam, Endang Wastiani selaku korban melapor Zulfachri ke polisi karena menggelapkan 2 unit mobil, satu Avanza miliknya sendiri dan satu lagi mobil Inova milik Kuldip Singh. Namun kami cukup terkejut karena di sini, ibu Endang juga sebagai korban, tapi malah dilaporkan,” kata Deddy saat diwawancarai, Minggu (22/02/2026).
Deddy juga membantah tuduhan kepemilikan KTP Endang Wastiani saat merental mobil Inova yang diberikan Kuldip Singh ke Zulfachri. Dia bilang, saat mobil dilarik Zulfachri, Plt Camat Medan Kota merental kembali satu unit mobil avanza ke Kuldip Singh, namun sudah dikembalikan.
“Jadi pada tanggal 19 Juli karena mobil masih dipakai Zulfachri. Ibu Endang tidak punya kendaraan, lalu dia merental mobil jenis Avanza warna hitam ke Kuldip Singh, waktu pengambilan mobil ini di kasih KTP-nya. Selesai dipakai, mobil Avanza dikembalikan dan KTP itu diterima kembali. Jadi KTP itu bukan untuk menjamin mobil Inova yang dipinjam Zulfachri. Saat mereka bertransaksi peminjaman mobil, ibu Endang juga tidak tahu,” ungkapnya.
Lanjutnya, Dedy juga mengatakan jika Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani mendapatkan intimidasi yang dilakukan pihak Kuldip Singh yang membuat kliennya dijadikan tersangka.
“Kala itu sebelum ibu Endang membuat laporan ke Polrestabes Medan, dia disuruh Kuldip Singh datang. Di sana dia diintimidasi disuruh menandatangani surat yang sudah mereka konsep bahwa ibu Endanglah yang merental mobil itu,” ucap Dedy.
Atas kasus ini, Plt Camat Medan Kota, Endang Wastiani kini mencari keadilan. Deddy juga menyampaikan pihaknya kini telah meminta pihak Polrestabes Medan untuk melanjutkan dan mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Saya belum tau sampai mana tindaklanjutnya karena sewaktu pergantian penyidik itu belum ada serah terima. Jadi hari ini kewenangannya ada di Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan ibu Endang Wastiani yang sudah terbengkalai untuk ditinjau kembali di tahun 2026,” sebutnya.


