• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Dua Orang Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135,81 Miliar

by Redaksi
September 25, 2025
in News
Dua tersangka (rompi pink) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. (Foto: Humas Kejati Sumut)

Dua tersangka (rompi pink) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. (Foto: Humas Kejati Sumut)

Narata.co, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dua orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021 senilai Rp135,81 miliar.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan kedua tersangka berinisial BS yang merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017 hingga 2021. Kemudian, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I tahun 2018 hingga 2021, berinisial HAP. Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam dugaan korupsi tersebut.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Husairi, Kamis (25/9).

Husairi mengungkapkan perkara ini berawal dari pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi dari ketentuan kontrak.

“Negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Lalu, kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Kapal-PelindoKejati SumutkorupsiPelindoSumutSurabaya
Redaksi

Redaksi

Next Post
Pelatih PSMS Medan, Kas Hartadi, dalam konferensi pers menjelang pertandingan melawan Sumsel United. (Foto: Media Officer PSMS)

Tiga Poin Jadi Harga Mati PSMS Medan saat Bersua Sumsel United

Recommended

Basarnas Medan menemukan dua korban yang meninggal dunia usai hanyut di Sungai Belumai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Basarnas Medan)

Dua Warga Tanjung Morawa yang Hanyut di Sungai Belumai Ditemukan Meninggal

7 bulan ago
7756d1b7 36b5 47f2 adbc 07524fda8280

Dorong Kolaborasi Penuntasan Buta Aksara dan Peningkatan Literasi Lewat HAI 2025

6 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?