Narata.co, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2019. Kedua tersangka berinisial, DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS yang merupakan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).
“Dalam penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran yang sebelumnya mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” kata Indra, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Kejati Sumut Sita Dokumen Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Indra menjelaskan perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar.
“Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” jelas Indra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.



