• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Dua Pejabat Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

by Redaksi
Desember 18, 2025
in News
Keterangan foto: Dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ditahan Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy. Rabu 17 Desember 2025. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Keterangan foto: Dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ditahan Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy. Rabu 17 Desember 2025. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Narata.co, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2019. Kedua tersangka berinisial, DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS yang merupakan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).

“Dalam penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran yang sebelumnya mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” kata Indra, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Kejati Sumut Sita Dokumen Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Indra menjelaskan perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar.

“Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Tags: InalumKejati-SumutkorupsiMedanPT-InalumSumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan foto: Cabang olahraga atletik kembali berhasil menambah pundi medali emas di SEA Games Thailand 2025, lewat Emilia Nova. (Foto: Kemenpora)

Thailand Masih Teratas di SEA Games 2025, Indonesia Posisi Dua

Recommended

993831ab 71d9 41c9 b1b2 6485286dea3b

Langkah Nyata Merawat Danau Siombak dengan Penanaman 1.000 Bibit Mangrove

6 bulan ago
Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan (Foto: Narata/Istimewa)

SHI: Kerusakan Batang Toru Bukan Bencana Alam, Tapi Bencana Ekologis Akibat Industri Ekstraktif!

2 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?