Narata.co, Medan — Empat anggota DPRD Kota Medan Komisi III, yaitu DRS dari Fraksi PDIP, GL dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), EA dari Fraksi Hanura, dan STP dari Fraksi Gerindra, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan satu dari empat anggota DPRD Kota Medan tersebut. Pemerasan diduga berkaitan dengan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Pemanggilan keempatnya berdasarkan surat resmi dari Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Kemudian, surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, belum bisa memerinci terkait dengan pemanggilan keempat anggota DPRD Medan itu.
“Ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut saja, sekalian ditanyakan (isi surat pemanggilan,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, juga belum bisa menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Medan terkait kasus dugaan pemerasan.
“Kami konfirmasi dahulu ya perihal itu,” ucapnya.



