Sisik tenggiling. (Sumber foto: narata/aan).
Narata.co, Bukit Tinggi — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumbar menangkap seorang pelaku M Alias AY (63 th) yang hendak menjual bagian-bagian satwa dilindungi berupa sisik tenggiling (Manis javanicus) di Jalan By Pass Pulau Anak Air, Kota Bukit Tinggi, Provinsi
Sumatera Barat, Kamis (10/7) pekan lalu. Kini, AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan AY ditangkap beserta barang bukti sisik tenggiling seberat 5,8 kilogram.
“Pelaku ditangkap ketika menunggu pembeli di halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sekitar pukul 09.05 WIB. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu karung yang berisikan sisik tenggiling seberat 5,8 kilogram,” kata Hari dikutip dari keterangan resmi tertulisnya, Rabu (16/7).
Hari menjelaskan jika pelaku mendapatkan sisik tenggiling dari masyarakat yang dikumpulkan sekitar tiga bulan lamanya. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa sisik tenggiling mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
“Atas dasar itu pelaku kemudian menjualnya melalui media sosial,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK /SETJEN/ KUM.1 /12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang menjadi pembeli dan adanya jaringan peredaran tumbuhan serta satwa liar di Sumbar,” pungkas Hari.