Narata.co — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan membongkar perdagangan ilegal satwa tenggiling (Manis javanica) dan sisiknya di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial GM (43), warga Dusun Kupang Lor, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, diduga berperan sebagai pengepul tenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Petugas mengamankan satu ekor tenggiling hidup dan sisiknya seberat lima kilogram.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Gakkum Kehutanan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di lingkungan warga dan Pasar Pon Ambarawa.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap GM. Saat ini GM sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Darmanto melalui keterangan persnya yang dikutip, Kamis (11/9/2025).
GM dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Darmanto menjelaskan tenggiling menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam pengendalian populasi serangga dan konservasi tanaman.
“Sebagai satwa yang dilindungi, tenggiling memiliki peran vital dalam kelestarian hutan tropis. Sisiknya yang diperdagangkan secara ilegal berpotensi merusak populasi spesies ini yang berstatus rentan,” ujar Darmanto.
Darmanto menambahkan, pihaknya akan memperkuat pemantauan pasar satwa liar melalui patroli, peningkatan kapasitas petugas, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan GM berperan sebagai penghubung antara pemburu dan pasar ilegal.
“Kasus ini membuktikan bahwa perdagangan tenggiling merupakan kejahatan terorganisir yang mengancam kelestarian spesies. Kami akan menelusuri jaringan yang lebih besar,” ujar Aswin.
Penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam dan kelestarian ekosistem Indonesia.



