Narata.co – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi dan mendorong investasi hijau dalam forum High-Level Breakfast Roundtable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) bertema “Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future” di Sao Paulo, Brasil, Jumat (8/11/2025).
Forum yang digelar di sela-sela Leader Summit dan pembukaan COP30 UNFCCC itu diinisiasi Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Standard Chartered, Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD), Business Partnership for Market Implementation (BPMI), serta International Emission Trading Association (IETA).
Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, hadir sebagai pembicara utama. Keduanya memaparkan kesiapan Indonesia dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel, transparan, dan selaras dengan standar internasional.
Hashim menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menjadi dasar pembentukan pasar karbon nasional berintegritas tinggi.
Regulasi ini memastikan sistem pengukuran kontribusi iklim yang kredibel serta memberikan manfaat bagi komunitas lokal melalui jaminan sosial dan lingkungan yang kuat.
“Pasar karbon Indonesia kini terbuka untuk partisipasi global. Kami ingin menjadikannya pusat pasar karbon berintegritas tinggi yang memberikan dampak iklim nyata dan menciptakan lapangan kerja hijau,” ujar Hashim, dalam siaran persnya yang dikutip, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Menhut: Perhutanan Sosial Dorong Ekonomi Masyarakat dan Kelestarian Hutan di Sumut
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam penyediaan kredit karbon berintegritas tinggi. Ia menyebut, kebijakan ini juga memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis.
“Hal ini mengubah kegiatan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan menguntungkan,” kata Raja Antoni.
Untuk memperkuat pelaksanaan regulasi, Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan, meliputi revisi Permen No. 7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan, revisi Permen No. 8/2021 tentang Zonasi dan Pengelolaan Hutan, revisi Permen No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan penyusunan aturan baru mengenai pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Raja Antoni menargetkan nilai transaksi karbon dapat mencapai USD 7,7 miliar per tahun, dengan setiap ton emisi dapat dilacak dan diverifikasi secara transparan.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan RI dan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pasar karbon sukarela di Indonesia. Kerja sama ini mencakup pembangunan kapasitas, bantuan teknis, dan penyelarasan kredit karbon kehutanan Indonesia dengan Prinsip Karbon Inti (Core Carbon Principles) yang diakui secara global.
CEO ICVCM Amy Merrill menilai langkah Indonesia sebagai upaya penting dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan standar integritas internasional.
“Kolaborasi ini memastikan proyek kredit karbon kehutanan di Indonesia memberikan dampak iklim yang terverifikasi dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam memperkuat posisi sebagai pusat pasar karbon global berintegritas tinggi, sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau, tangguh, dan inklusif.



