• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kasus TPPO Lintas Negara Diungkap, 1 Agen Ditangkap

by Rep
Juli 22, 2025
in News
af32c5f1 7312 4828 952b 0995d33ebd46

Narata.co, Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan upaya pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kelima korban diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.

Kelima korban yakni SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25), warga Percut Sei Tuan, DLS (42), warga  Pematangsiantar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada 17–18 Juli 2025, usai menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau.

“Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.

Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Justru, ia menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia.

“Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi Covid-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,” ungkap Kombes Ricko.

Tags: PMI IlegalPolda SumutTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
Rep

Rep

Next Post
img 1597

Enam Negara Sahabat Perkuat Hubungan dengan Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sisik tenggling. (Foto: narata/aan)

Gakkum Kehutanan Sumatera Tangkap Penjual Sisik Tenggiling di Bukit Tinggi

2 minggu ago
Komunitas jalan kaki Penjahat Medan 061. (Foto: Penjahat Medan 061).

Komunitas Penjahat Medan 061: Gaya Hidup Sehat Lewat Jalan Kaki di Tengah Kota

2 minggu ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?