Narata.co, Medan — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, Medan, Senin (11/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019 senilai Rp135,81 miliar.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Medan, tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry memeriksa sejumlah ruangan di Gedung Grha Pelindo Satu, mulai dari lantai dasar hingga lantai delapan.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan setelah pemeriksaan 20 saksi dari PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Biro Klasifikasi Indonesia, dan pihak terkait lainnya.
“Ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan sehingga hingga kini dua unit kapal belum dapat difungsikan,” ujar Husairi, Senin (11/8/2025).
Penggeledahan juga dilakukan serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Tim penyidik menduga sejumlah dokumen perencanaan, pembayaran, dan data elektronik terkait pengadaan kapal masih tersimpan di dua lokasi tersebut.
Kejati Sumut telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal dan dengan BPKP Perwakilan Sumut untuk menghitung potensi kerugian negara. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan resmi keluar.