Narata.co, Batu Bara — Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, drg Wahid Khusyairi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi realisasi dana belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp1,1 miliar.
Perkara ini berawal dari adanya beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp5.170.215.770.
Saat menjabat sebagai Kadinkes Batu Bara,
Wahid Khusyairi diketahui bertindak sebagai pembuat anggaran (PA). Audit penghitungan keuangan negara, terdapat kerugian sebesar Rp1.158.081.211,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Oppon Siregar, mengatakan Wahid Khusyairi kini sudah ditahan.
“Sudah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara,” kata Oppon Siregar, Jumat (18/07/2025).
Atas perbuatannya, Wahid Khusyairi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.