• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

LBH Medan: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar, Pemerintah Diminta Tidak Berlebihan

by Ghiyatuddin
Agustus 5, 2025
in News
Bendera Jolly Rogers One Piece. (Foto: One Piece Fandom)

Bendera Jolly Rogers One Piece. (Foto: One Piece Fandom)

Narata.co, Medan —  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger atau bendera bajak laut dalam serial animasi One Piece bukan merupakan tindakan makar maupun tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah reaksi dari pejabat pemerintah dan DPR terhadap maraknya pengibaran bendera tersebut menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pengibaran Jolly Roger merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak bersikap berlebihan atau ‘lebay’ dalam meresponsnya,” kata perwakilan LBH Medan, Irvan Saputra, dalam rilis pers yang diterima pada Senin (5/8).

Sebelumnya, sejumlah pejabat menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece berpotensi melanggar hukum. Menko Polhukam Budi Gunawan menyebut adanya konsekuensi pidana bagi tindakan yang dinilai mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Menteri HAM Natalius Pigai bahkan menyebut aksi itu sebagai bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan bendera negara.

Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut adanya indikasi gerakan sistematis yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan menyerukan agar masyarakat bersatu melawan hal tersebut.

Menanggapi hal itu, LBH Medan menilai bahwa pengibaran bendera Jolly Roger merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik terhadap pemerintah. “Itu bukan tindakan merendahkan bendera negara, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi,” ujar Arta Ida Suryani Sigalingging dari LBH Medan.

LBH juga mengacu pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, tidak melarang penggunaan bendera lain selama tidak menghina atau menggantikan bendera Merah Putih.

“Selama tidak ada niat merendahkan atau mengganti simbol negara, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegas Irvan.

LBH Medan menilai bahwa intimidasi terhadap warga yang mengibarkan bendera One Piece merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menyerukan agar pemerintah berhenti menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana yang bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Pemerintah dan DPR seharusnya menjadikan kritik ini sebagai dorongan untuk memperbaiki kinerja demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Irvan. 

Tags: Jolly-RogersLBH-MedanOne-Piece
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
Muhammad Syukur (baju cokelat) ditembak di bagian perut dalam insiden kekerasan di Simpang KKA, Aceh Utara. (Foto: dokumen pribadi)

20 Tahun Perdamaian Aceh, Korban Tragedi Simpang KKA Masih Menanti Pemulihan dan Keadilan

Recommended

7e01bf0f 8a49 4ae6 a795 8a97ef27089e

Keistimewaan Gajah yang Perlu Diketahui

2 minggu ago
be1081e0 c2dc 4320 aa98 ae61a65a08ab

3.265 Peserta dari 20 Negara Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Sumut

2 hari ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?