Narata.co, Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger atau bendera bajak laut dalam serial animasi One Piece bukan merupakan tindakan makar maupun tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah reaksi dari pejabat pemerintah dan DPR terhadap maraknya pengibaran bendera tersebut menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pengibaran Jolly Roger merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak bersikap berlebihan atau ‘lebay’ dalam meresponsnya,” kata perwakilan LBH Medan, Irvan Saputra, dalam rilis pers yang diterima pada Senin (5/8).
Sebelumnya, sejumlah pejabat menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece berpotensi melanggar hukum. Menko Polhukam Budi Gunawan menyebut adanya konsekuensi pidana bagi tindakan yang dinilai mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Menteri HAM Natalius Pigai bahkan menyebut aksi itu sebagai bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan bendera negara.
Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut adanya indikasi gerakan sistematis yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan menyerukan agar masyarakat bersatu melawan hal tersebut.
Menanggapi hal itu, LBH Medan menilai bahwa pengibaran bendera Jolly Roger merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik terhadap pemerintah. “Itu bukan tindakan merendahkan bendera negara, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi,” ujar Arta Ida Suryani Sigalingging dari LBH Medan.
LBH juga mengacu pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, tidak melarang penggunaan bendera lain selama tidak menghina atau menggantikan bendera Merah Putih.
“Selama tidak ada niat merendahkan atau mengganti simbol negara, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegas Irvan.
LBH Medan menilai bahwa intimidasi terhadap warga yang mengibarkan bendera One Piece merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menyerukan agar pemerintah berhenti menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana yang bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Pemerintah dan DPR seharusnya menjadikan kritik ini sebagai dorongan untuk memperbaiki kinerja demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Irvan.