• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

LBH Pers: Gugatan Menteri Pertanian ke Tempo Ancam Kebebasan Pers

by Redaksi
September 17, 2025
in News
Ilustrasi Ancaman Kebebasan Pers. (Foto: Ilustrasi Artificial Intelligence)

Ilustrasi Ancaman Kebebasan Pers. (Foto: Ilustrasi Artificial Intelligence)

Narata.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menyayangkan langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi Rp200 miliar. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 15 September 2025.

Dalam sidang, Amran tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Chandra Muliawan. Tempo hadir melalui pengacara publik LBH Pers. Mustafa menilai gugatan itu tidak semestinya dilanjutkan karena sudah ada penyelesaian melalui Dewan Pers.

“Tempo sudah melaksanakan semua rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul, mengubah poster, dan meminta maaf. Tuduhan perbuatan melawan hukum ini mengada-ada dan cenderung membungkam kebebasan pers,” kata Mustafa dalam siaran persnya yang dikutip, Rabu (17/9/2025). 

Amran sebelumnya mempermasalahkan poster berita Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025 yang mengantar artikel terkait kebijakan Bulog menyerap gabah tanpa membedakan kualitas. Sengketa itu telah diproses di Dewan Pers, yang memberikan lima rekomendasi, empat di antaranya untuk Tempo.

Mustafa menegaskan, sesuai Undang-Undang Pers, keberatan narasumber terhadap berita seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi, bukan lewat gugatan perdata.

“Tempo bahkan sudah menawarkan wawancara kepada Menteri Pertanian, tapi ditolak,” ujarnya.

LBH Pers menilai gugatan tersebut termasuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu gugatan yang bertujuan membatasi kemerdekaan pers. 

“Jika gugatan ini diteruskan, demokrasi kita terancam mundur,” tambah Mustafa.

Tags: Kebebasan-PersKementanLBH-PersTempo
Redaksi

Redaksi

Next Post
Seekor gajah Sumatera bernama Kalistha Lestari (Tari) ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Rabu 10 September 2025. (Foto: Dokumen TN Tesso Nilo)

Taman Nasional Tesso Nilo Ungkap Penyebab Kematian Gajah Tari

Recommended

Penyerang Paris Saint-Germain (PSG) asal Prancis, Ousmane Dembélé, dinobatkan sebagai pemenang Ballon d’Or 2025. (Foto: Instagram @o.dembele7)

Ousmane Dembélé Sabet Ballon d’Or 2025

3 bulan ago
Unjuk rasa penolakan PT Toba Pulp Lestari di depan kantor Gubernur Sumut. Senin 10 November 2025.(Foto: redaksi/narata)

Gubernur Sumut Absen Temui Massa Penolak TPL, Dinilai Tak Berpihak pada Masyarakat Adat

4 minggu ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?