Pedoman Pemberitaan Media Siber

Media ini tunduk dan berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012. Pedoman ini menjadi acuan etis dan profesional dalam menyajikan konten jurnalistik berbasis digital (online).

Pokok-Pokok Pedoman:

  1. Akurasi dan Verifikasi Informasi
    Kami menempatkan akurasi sebagai prinsip utama. Informasi yang kami publikasikan telah melalui proses verifikasi. Jika karena situasi tertentu informasi belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, hal tersebut akan dijelaskan secara terbuka dalam pemberitaan.
  2. Hak Jawab
    Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media ini berhak mengajukan hak jawab. Redaksi akan memuat hak jawab tersebut secara proporsional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
  3. Koreksi dan Ralat
    Bila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, media ini akan segera melakukan koreksi, disertai penjelasan dan waktu pemutakhiran. Koreksi dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
  4. Pencabutan Berita
    Pencabutan berita hanya dilakukan dengan alasan yang sah, seperti bertentangan dengan hukum atau etika jurnalistik. Pencabutan akan disertai penjelasan kepada publik.
  5. Pemisahan Iklan dan Konten Editorial
    Media ini membedakan secara tegas antara konten redaksional dan iklan. Jika ada materi iklan yang menyerupai berita (advertorial), akan diberi label “Iklan” atau sejenisnya untuk mencegah kesalahan pemahaman.
  6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
    Kami menyediakan ruang interaksi bagi pembaca seperti kolom komentar atau forum. Namun, konten dari pengguna tetap diawasi dan dapat dihapus bila mengandung unsur hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya.
  7. Tanggung Jawab Redaksi
    Seluruh isi pemberitaan di media ini menjadi tanggung jawab redaksi. Kami menjalankan prinsip jurnalisme profesional dan terbuka terhadap koreksi maupun pengaduan publik.

Penyelesaian Sengketa

Jika terdapat sengketa atas pemberitaan, media ini bersedia menyelesaikannya melalui mekanisme Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?