Narata.co – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis sebelum mereka memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak. Lalu, berbagai penelitian tentang dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya, Selasa (10/3).
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang semakin memperbesar tantangan di ruang digital. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Melalui kebijakan bertajuk “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesiapan anak.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Akses Medsos
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, regulasi tersebut lahir melalui proses panjang yang melibatkan peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujarnya.
Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.
Salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, turut mendukung kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, banyak pelajar mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.
“Kadang muncul konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.
Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.
“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.


