• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Pengesahan RKPS–RKT untuk Perhutanan Sosial Menuju Ekonomi Hijau dan Adil

by Ghiyatuddin
September 11, 2025
in Lingkungan
6801d8ce eb6b 4af7 9af9 daec2aaa9af1

Narata.co, Medan – Persentase pemanfaatan kawasan hutan melalui kelompok-kelompok tani hutan yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini dinilai masih jauh sekali dari yang diharapkan. Sebab, masih banyak luasan yang dapat dimanfaatkan melalui perhutanan sosial.

Jika itu dilakukan, mampu menunjang perekonomian masyarakat sekitar hutan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Kadis LHK Sumut), Heri Wahyudi Marpaung, S.STP., M.A.P.

Heri menyampaikan hal itu Selasa (9/9/2025) saat memberikan sambutan pada kegiatan Pengesahan RKPS (Rencana Kelola Perhutanan Sosial) – RKT (Rencana Kerja Tahunan) dalam rangkaian Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan yang diselenggarakan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Grand Mercure Medan Cipta Medan Angkasa.

Acara berlangsung selama 3 hari, yaitu dimulai 9 hingga 11 September 2025. Menurut Heri, kegiatan ini merupakan satu rangkaian yang sangat baik sekali dalam mendorong pemerintah, terkhusus DLHK.

“Ada 50 kelompok tani hutan yang hadir dari berbagai daerah di Sumut, dan kegiatan seperti ini akan dilanjutkan untuk menjangkau lebih luas. Kalau melihat dari 33 kabupaten kota di Sumut, jumlah ini baru mencakup sekitar 20 kabupaten kota yang ada di Sumut,” sebutnya.

Diakui Heri, banyak kabupaten kota di Sumut yang saat ini belum memahami dan menyikapi perkembangan terkait pengelolaan, pengolahan, dan pemanfaatan kawasan hutan. Pihaknya menyadari, belum optimal dilakukan sosialisasi dan edukasi dari pemerintah daerah.

“50 kelompok ini merupakan cikal bakal yang akan memberikan contoh kepada daerah-daerah lain, ataupun menjadi embrio kepada kelompok-kelompok yang akan mengajukan perhutanan sosial, sehingga meningkatkan perekonomian di masyarakat,” bebernya.

Bagian yang sangat penting lainnya, sebut Heri, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui pengesahan RKPS maupun RKT nantinya menjadi agen perubahan di masyarakat. Beri peluang kepada masyarakat di daerah, sehingga bisa memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam pemanfaatan kawasan hutan sosial di wilayah Sumut.

Dari luasnya hutan di Sumut, menurut data ada 291 Kelompok Perhutanan Sosial mencakup 103.000 Hektare dari target 546.009 Hektare.

“Berbagai bentuk pemanfaatan hutan yang bisa diakses, yaitu Hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, kemitraan kehutanan, begitu juga dengan hutan adat. Dari data yang kami miliki, Sumut masih 21,2 persen dari target PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial). Ini masih bisa diberdayakan kepada masyarakat yang ada di Sumut,” Heri memaparkan.

Banyak bentuk pemanfaatan hutan selain penanaman, seperti untuk pengembangan tanaman kopi, juga ada kemenyan, yang mana ini merupakan pemanfaatan yang selama ini banyak dianggap bahwa kemenyan untuk hal-hal mistis.

“Ternyata, kemenyan itu adalah sumber untuk pengikat aroma parfum. Dan ini adalah terobosan dan inovasi yang cukup baik, sehingga masyarakat menikmati hasil hutan melalui kelompok tani tersebut, memberikan manfaat yang luar biasa nilai jualnya, sehingga perekonomian di masyarakat semakin baik dan meningkat,” ungkapnya.

Heri mengapresiasi terkhusus kepada PETAI yang melaksanakan kegiatan ini untuk menyatukan persepsi terkait dengan bagaimana pemanfaatan perhutanan sosial yang ada di Sumut. 50 kelompok yang ada diharapkan menjadi garda terdepan bagi pengembangan kelompok-kelompok pemanfaatan perhutanan sosial yang ada di Sumut.

“Tujuannya hutan bisa dimanfaatkan dan menunjang perekonomian di masyarakat. Sama-sama kita melihat bahwa pemanfaatan hutan ini sudah memiliki ketentuan dan aturan yang mana menunjang perekonomian di masyarakat,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), Masrizal Saraan menambahkan, “Pengesahan 50 RKPS dan RKT ini adalah tonggak penting bagi keberlanjutan pengelolaan hutan di Sumatera Utara. Dokumen-dokumen ini bukan hanya formalitas administrasi, melainkan peta jalan nyata bagi kelompok tani hutan untuk mengelola kawasan dengan prinsip lestari, produktif, dan berkeadilan”.

PETAI melihat momentum ini sebagai bukti kuat bahwa kolaborasi multipihak, pemerintah, masyarakat, mitra pembangunan, dan sektor usaha, dapat menghasilkan terobosan yang langsung menyentuh kebutuhan di lapangan.

“Kita semakin optimis bahwa perhutanan sosial tidak hanya memberi akses kelola, tetapi juga membuka ruang bagi inovasi usaha rakyat, penguatan kelembagaan, serta kontribusi nyata terhadap pencapaian target nasional pengurangan emisi dan sejalan dengan prinsip pembangunan rendah karbon,” sebut Masrizal.

“Tantangan berikutnya adalah, memastikan apa yang direncanakan benar-benar diimplementasikan, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan kita bersama,” pungkasnya.

Tags: Perhutanan SosialPETAIRKPSRKT
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
f19c6c0c a692 4028 9ff6 326941bce689

Pentingnya Peran Ibu sebagai Fondasi Pembentukan Karakter Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Narata: Foto/Istimewa)

KPPU Dorong Revisi UU Antimonopoli, Antisipasi Dominasi Algoritma di Era Digital

3 bulan ago
Koalisi Masyarakat Sipil Desak agar UU Kehutanan yang Baru Bersifat Adil untuk Ekosistem

Koalisi Masyarakat Sipil Desak agar UU Kehutanan yang Baru Bersifat Adil untuk Ekosistem

7 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?