• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kasus 1,2 Ton Sisik Tenggiling, Aipda AHS Resmi Ditahan Kejari Asahan

by Ghiyatuddin
September 18, 2025
in Lingkungan
Sisik tenggling. (Foto: narata/aan)

Sisik tenggling. (Foto: narata/aan)

Narata.co, Asahan – Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial AHS, tersangka kasus perdagangan sisik tenggiling 1,2 ton akhirnya dijebloslan ke penjara. Penahanan personel polisi Asahan ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Kisaran menolak gugatan pra peradilannya pada Selasa (9/09/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung mengatakan, Aipda AHS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Heriyanto Manurung, Kamis (17/09/2025).

Aipda AHS merupakan tersangka kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. Ia ditangkap bersama dua orang TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang sipil Amir Simatupang pada November 2024 lalu.

Dalam kasus ini Aipda AHS diduga sebagai aktor intelektual. Dirinya diduga mengatur perdagangan, mulai dari mengambil sisik dari gudang Mapolres Asahan hingga hendak melakukan pengiriman.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. 

Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang anggota Polri yakni Aipda AHS. Sisik tenggiling itu diduga dicuri dari gudang Mapolres Asahan.

Dalam proses hukum, 2 prajurit TNI divonis ringan dengan satu tahun penjara. Sementara, Amri Simatupang divonis 3 tahun penjara.

Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor tenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. 

“Untuk mendapatkan 1 kilogram sisik tenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor tenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar,” ucapnya.

Tags: Perdagangan-satwa-ilegalPN AsahanPolisi AsahanTenggiling
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
Pemain sayap PSMS, Ari Maring, dan pelatih PSMS, Kas Hartadi, saat jumpa pers jelang pertandingan lawan PSPS Pekanbaru. (Foto: Media officer PSMS Medan)

Tanpa Cadenazzi, PSMS Tetap Optimistis Bungkam PSPS Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

screenshot

Teaser Film “Sampai Titik Terakhirmu” Tunjukkan Kedalaman Emosi Cinta dan Perjuangan

3 bulan ago
Banteng Jawa di Cagar Alam Pananjung Pangandaran. (Foto: BBKSDA Jawa Barat)

Kabar Gembira! Seekor Banteng Jawa Lahir di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

4 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?