• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kejati Sumut Sita Dokumen Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

by Redaksi
Agustus 29, 2025
in News
Sejumlah dokumen yang disita oleh Kejati Sumut usai menggeledah kantor PTPN l Regional 1 terkait dugaan korupsi penjualan aset. (Foto: narata/Ghiyatuddin)

Sejumlah dokumen yang disita oleh Kejati Sumut usai menggeledah kantor PTPN l Regional 1 terkait dugaan korupsi penjualan aset. (Foto: narata/Ghiyatuddin)

Narata.co, Medan — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita sejumlah dokumen dari enam lokasi penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan dokumen yang disita antara lain dokumen penghapusan aset PTPN yang diberikan kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), surat permohonan proyek Kota Deli Megapolitan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta dokumen proses pengalihan dari Hak Guna Usaha (HGU) ke HGB.

Dari kantor PT NDP, penyidik juga menyita akta pendirian perusahaan, laporan keuangan 2021–2025, perjanjian induk (Master Cooperation Agreement) antara PTPN 2 dengan PT NDP dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), dokumen kerja sama operasional (KSO), serta rekening koran dari beberapa bank. Selain itu, tim juga memperoleh sejumlah dokumen elektronik yang kini ditangani laboratorium forensik Kejati Sumut.

“Beberapa data serupa juga ditemukan di kantor Citraland. Semua dokumen dari enam lokasi yang digeledah akan disita,” kata Husairi, Jumat (29/8/2025).

Ia menyebutkan, lahan yang dijual PTPN kepada PT Ciputraland melalui skema KSO mencapai 8.077 hektare, terdiri atas 2.514 hektare untuk pengembangan residensial dan 5.563 hektare untuk kawasan bisnis, industri, serta hijau.

Menurut Husairi, penyidik akan segera memanggil sejumlah pihak terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tersebut.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di kantor PTPN I Regional 1, Kantor Pertanahan Deli Serdang, gudang arsip PT NDP, serta beberapa kantor proyek PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali. Aksi itu berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.

Tags: Deli SerdangKejati-SumutkorupsiPTPN-ISumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
659b065e 28cf 4380 aab9 d663402be582

Banyak Korban Berjatuhan dalam Aksi Rakyat Sumut, Aktivis: Pak Bobby, Mana Respekmu

Recommended

img 1831

Kebaya Bukan Sesuatu yang Kaku atau Eksklusif, tapi Wadah Ekspresi Diri

8 bulan ago
Reza Asrofi siswa di Sekolah Dasar Nimbokrang I, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. (Foto: UNICEF Indonesia).

HAN 2025: UNICEF Soroti Kemajuan Indonesia dalam Kesejahteraan Anak

8 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?