Narata.co, Medan – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Bupati Masinton Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran perubahan APBD (P-APBD) 2025 yang belum disahkan.
Laporan pengaduan disampaikan oleh anggota DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak, bersama beberapa rekannya pada Senin (1/9/2025). Dalam laporannya, mereka juga menyebut Kabag Tata Pemerintahan, 32 organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di Tapteng.
“Diduga ada perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Tapteng,” kata Musliadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Persoalan yang dipermasalahkan adalah penggunaan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kabupaten Tapteng pada 24 Agustus 2025. DPRD menilai anggaran tersebut diambil dari sejumlah OPD tanpa persetujuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurut Musliadi, DPRD sudah meminta penjelasan kepada Pemkab Tapteng, namun tidak mendapat jawaban. Hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait. Ia berharap Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut. Musliadi juga menyatakan siap memberikan keterangan jika dimintai oleh pihak kejaksaan.
“Jelas telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Musliadi.
Sementara itu, Masinton belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.



