• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kejati Sumut Sita Rp105 Milliar dan 2,9 Juta Dolar AS, UP Terpidana Pembalakkan Liar Adelin Lis

by Ghiyatuddin
September 4, 2025
in News
Kepala Kejati Sumut memperlihatkan uang pengganti miliaran rupiah terpidana Adelin Lis dalam perkara korupsi dan pembalakkan liar saat konferensi pers di Kantor Kejatisu Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Rabu (03/09/2025). (Foto : narata.co/Ghiyatuddin).

Kepala Kejati Sumut memperlihatkan uang pengganti miliaran rupiah terpidana Adelin Lis dalam perkara korupsi dan pembalakkan liar saat konferensi pers di Kantor Kejatisu Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Rabu (03/09/2025). (Foto : narata.co/Ghiyatuddin).

Narata.co, Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang pengganti (UP) kerugian negara dari terpidana kasus korupsi dan pembalakkan liar, Adelin Lis senilai Rp105 milliar dan 2,9 juta dolar AS.

Pengembalian uang miliar rupiah ini sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara disaksikan oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra di Kantor Kejati Sumut Jalan A.H Nasution, Rabu (03/09/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi mengatakan berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, terpidana Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  dan berlanjut.

“Bahwa dalam amar putusan terdakwa dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2.938.556,24 subsider 5 tahun penjara,” Kata Husairi

Husairi juga menyampaikan bahwa sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Ini keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara untuk penyelesaian perkara secara tuntas sesuai arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Kajati Sumut dalam mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum,” ujarnya.

Diketahui, Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakkan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia dipidana 10 tahun penjara.

Tags: Adelin LisKejati SumutMandailing NatalPembalakkan Liar
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
ae6aff04 9121 428c 9254 a10ff89e5c5b

Jadi Tuan Rumah Perdana Radiodays Asia 2025, Indonesia Perkuat Posisi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

41 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Korban Masih Menanti Keadilan

3 bulan ago
img 1668

Asesor UNESCO: Masyarakat Harus Tahu Betapa Spesialnya Danau Toba

5 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?