Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kejati Sumut Sita Rp105 Milliar dan 2,9 Juta Dolar AS, UP Terpidana Pembalakkan Liar Adelin Lis

by Ghiyatuddin
September 4, 2025
in News
Kepala Kejati Sumut memperlihatkan uang pengganti miliaran rupiah terpidana Adelin Lis dalam perkara korupsi dan pembalakkan liar saat konferensi pers di Kantor Kejatisu Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Rabu (03/09/2025). (Foto : narata.co/Ghiyatuddin).

Kepala Kejati Sumut memperlihatkan uang pengganti miliaran rupiah terpidana Adelin Lis dalam perkara korupsi dan pembalakkan liar saat konferensi pers di Kantor Kejatisu Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Rabu (03/09/2025). (Foto : narata.co/Ghiyatuddin).

Narata.co, Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang pengganti (UP) kerugian negara dari terpidana kasus korupsi dan pembalakkan liar, Adelin Lis senilai Rp105 milliar dan 2,9 juta dolar AS.

Pengembalian uang miliar rupiah ini sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara disaksikan oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra di Kantor Kejati Sumut Jalan A.H Nasution, Rabu (03/09/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi mengatakan berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, terpidana Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  dan berlanjut.

“Bahwa dalam amar putusan terdakwa dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2.938.556,24 subsider 5 tahun penjara,” Kata Husairi

Husairi juga menyampaikan bahwa sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Ini keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara untuk penyelesaian perkara secara tuntas sesuai arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Kajati Sumut dalam mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum,” ujarnya.

Diketahui, Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakkan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia dipidana 10 tahun penjara.

Tags: Adelin LisKejati SumutMandailing NatalPembalakkan Liar
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
ae6aff04 9121 428c 9254 a10ff89e5c5b

Jadi Tuan Rumah Perdana Radiodays Asia 2025, Indonesia Perkuat Posisi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lokasi insiden robohnya salah satu gedung pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: BNPB)

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Tim SAR Evakuasi Korban Meninggal Pakai Alat Berat

10 bulan ago
12223aa6 8bff 4607 ae85 783b7095795a

Salon Foto Indonesia Dibuka, Pamerkan Foto Berkelas hingga 14 September 2025 di Medan

11 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?