Narata.co – Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University, Prof Nuri Andarwulan, menegaskan bahwa isu mengenai bumbu masak Indonesia yang disebut berisiko kanker di California, Amerika Serikat, tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, produk pangan Indonesia yang beredar di Amerika telah melewati pengawasan Food and Drug Administration (FDA) dan memenuhi standar keamanan pangan.
“Tidak mungkin produk yang beredar di Amerika merupakan produk ilegal,” ujar Nuri dalam siaran persnya, Kamis (2/10/2025).
Nuri menjelaskan, isu tersebut muncul akibat ketidakjelasan informasi mengenai jenis bumbu masak yang dimaksud. “Di semua berita hanya disebut ‘bumbu masak’, tanpa penjelasan merek, jenis, atau kandungan bahan tambahan pangannya,” katanya.
Ia menambahkan, California memiliki regulasi khusus, yaitu Proposition 65 (Prop 65), yang mewajibkan pelabelan pada produk mengandung senyawa berpotensi karsinogenik.
“Bahkan kopi di Starbucks di California diberi label ‘dapat menyebabkan kanker’ karena mengandung akrilamida hasil proses sangrai,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan isu ini tidak berdampak besar terhadap reputasi maupun ekspor bumbu Indonesia. Produk bumbu Indonesia, kata Nuri, mengikuti regulasi internasional Codex Alimentarius Commission serta aturan negara tujuan ekspor.
“Jadi tidak perlu khawatir. Peluang ekspor masih terbuka lebar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nuri menilai viralnya isu ini di media sosial disebabkan penulisan yang kurang komprehensif dari sejumlah influencer dan kreator konten. Tantangan utama justru terletak pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan kesiapan pascapanen.
“Kita masih sering kekurangan bahan baku, misalnya cabai dan tomat bubuk. Saat panen raya, hasil malah terbuang karena teknologi pascapanen tidak siap,” ujarnya.
Nuri mengajak masyarakat lebih kritis dalam menyikapi informasi pangan. “Jangan sampai isu yang tidak lengkap menimbulkan persepsi negatif terhadap produk Indonesia yang sebenarnya aman dan berdaya saing tinggi di pasar global,” pungkasnya.



