• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, November 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

by Redaksi
Oktober 15, 2025
in News
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Narata.co, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I yang dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land. Aset tersebut seluas 8.077 hektare dan diduga digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland.

Kedua tersangka yang ditahan, yaitu ASK yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024. Kemdian, ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan bekas HGU kepada negara, sebagaimana ketentuan revisi tata ruang.

“Para tersangka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa adanya pemenuhan kewajiban dari pihak PT NDP. Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, sehingga menyebabkan potensi hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB,” ujar Husairi, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Apakah ada pihak lain yang terlibat, masih dalam proses pengembangan penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” tutup Husairi.

Tags: BPNKejati-SumutkorupsiKorupsi-Penjualan-AsetPTPNSumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
Ilustrasi (Foto: Narata/AI)

Politikus Golkar Sebut Ditjenpas Sumut Tegas Berantas Narkoba dan Scamming

Recommended

Ilustrasi ekspor udang. (Foto: Etienne Girardet via Unsplash)

Ekspor Udang ke AS Ditunda, Peneliti Sebut Kadar Cesium Masih di Bawah Batas Aman

2 bulan ago
img 20251022 wa0052

Festival Musikal Indonesia 2025: Ruang Inklusif untuk Karya, Kolaborasi, dan Kebudayaan

4 minggu ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?