Narata.co, Batu Bara – Tim Opsnal Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi jenis belangkas. Sebanyak kurang lebih 300 ekor Belangkas diamankan dari sebuah gudang penampungan di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Rabu (21/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus, mengatakan dalam operasi ini polisi menangkap dua orang terduga pelaku. Mereka adalah Ahmad Efendi alias Budi (43) selaku pemilik gudang dan Safrizal Saragih (50) yang berperan sebagai pembawa becak barang.
”Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi menggunakan becak bermotor tanpa nomor polisi. Sekira pukul 19.00 WIB, tim melihat satu unit becak barang yang membawa empat buah fiber berisi sekitar 300 ekor belangkas,” kata Masagus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Jejak Harimau Sumatra Muncul di Kebun Warga Sibolangit
Masagus menjelaskan satwa tersebut diduga dibawa dari tempat penyimpanan sementara milik seorang pria berinisial I di Desa Mesjid Lama menuju gudang milik tersangka Budi. Selain menyita 300 ekor belangkas, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor becak barang sebagai barang bukti. Selanjutnya, polisi telah melepasliarkan kembali ratusan satwa yang dilindungi itu ke habitat aslinya, Kamis (22/1/2026).
“Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Masagus.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta karena dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati maupun hidup,” pungkas Masagus.



