Narata.co – Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof Ronny Rachman Noor, menyebut perdagangan ilegal satwa liar berpotensi meningkatkan risiko penularan zoonosis serta memicu munculnya wabah penyakit baru.
“Perdagangan satwa liar meningkatkan risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia,” ujar Ronny.
Ia menjelaskan, satwa liar yang diperdagangkan cenderung mengalami stres sehingga sistem imunnya menurun dan memicu pelepasan patogen.
“Satwa yang stres lebih mudah melepaskan virus atau bakteri,” kata Ronny, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, kondisi pengangkutan yang tidak layak, seperti penempatan dalam kandang sempit dan bercampur dengan spesies lain, turut memperbesar risiko penularan.
“Kontak antarspesies selama distribusi meningkatkan peluang pertukaran patogen,” ucapnya.
Ronny mengutip hasil penelitian Universitas Fribourg yang menunjukkan mamalia yang diperdagangkan memiliki risiko 1,5 kali lebih tinggi menjadi inang zoonosis dibandingkan yang tidak diperdagangkan.
“Patogen yang ditemukan meliputi virus corona, influenza, rabies, hingga parasit zoonotik,” katanya.
Ronny menambahkan, penularan juga dapat terjadi melalui kontak langsung dengan darah, daging, atau cairan tubuh satwa liar, baik saat penjualan, konsumsi, maupun ketika dijadikan hewan peliharaan.
“Risiko tetap ada meskipun satwa dipelihara di rumah,” ujarnya.
Ronny mencontohkan kasus perdagangan ilegal burung kuau raja, owa ungko, dan kucing emas di Sumatra Barat pada 2022 yang menunjukkan potensi penyebaran patogen ke manusia. Di tingkat global, sejumlah wabah seperti SARS, MERS, dan COVID-19 juga dikaitkan dengan interaksi manusia dan satwa liar.
“Perdagangan ilegal berpotensi memicu pandemi baru dengan dampak besar,” tegasnya.
Selain berdampak pada kesehatan, praktik ini juga mengancam keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.
“Biodiversitas merupakan dasar kesehatan manusia dan harus dilindungi,” kata Ronny.
Pakar genetika itu menilai kebijakan konservasi yang kuat diperlukan untuk mencegah degradasi ekosistem yang dapat memicu krisis kesehatan dan pangan.


