Narata.co, Nias – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp38,55 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Tersangka ROZ ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026,” ujar Yaatulo, Kamis (30/4/2026).
Yaatulo menjelaskan tersangka yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya serta mengintervensi proses pembayaran kepada rekanan.
“Perbuatan tersangka antara lain menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dan melakukan intervensi dalam proses pembayaran hingga mencapai 100 persen,” kata Yaatulo.
Menurut Yaatulo, penyidik sebelumnya telah menetapkan Rahmani sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang mengantongi minimal dua alat bukti.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk kepentingan penyidikan. Yaatulo menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengembangan perkara masih terus dilakukan, terutama untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


