Narata.co, Medan — Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan rampung pada pekan depan. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan koperasi, termasuk sumber pembiayaan insentif pengurus serta mekanisme operasional program.
“Kami sedang finalisasi untuk itu. Peraturan Presidennya mudah-mudahan minggu depan sudah selesai, termasuk membicarakan tentang sumbernya, tetapi bukan nominalnya,” kata Ferry di Universitas HKBP Nommensen, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah, termasuk di Sumatra Utara. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi juga menggandeng perguruan tinggi untuk mendukung pendampingan koperasi.
“Kegiatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan proses yang terus-menerus disempurnakan. Pendekatannya harus kualitatif dan disesuaikan dengan potensi serta kebutuhan daerah, khususnya di Provinsi Sumut,” ujar Ferry.
Baca juga: Nama Mohammad Hatta Diabadikan untuk Spesies Baru Begonia dari Sumatra Barat
Ferry juga mengatakan pemerintah akan menyalurkan berbagai barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden. Komoditas tersebut meliputi LPG 3 kilogram, minyak goreng, beras, pupuk bersubsidi, hingga sejumlah program bantuan pemerintah.
Skema tersebut nantinya akan mencakup penyaluran bantuan pangan non-tunai dan bantuan alat mesin pertanian dari Kementerian Pertanian setelah koperasi mulai beroperasi.
“Teknis penyalurannya sedang kami siapkan. Setelah operasional dimulai, penyaluran akan dilakukan melalui skema tersebut. Presiden juga telah menegaskan hal itu dalam rapat kabinet terbatas,” pungkas Ferry.



