Narata.co – Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Prof. drh. Gunanti, menegaskan bahwa memaksa hewan membawa muatan melebihi batas kemampuannya berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seekor sapi dipaksa berjalan sambil membawa muatan berat dalam sebuah arak-arakan.
Gunanti mengatakan kesejahteraan hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Pasal 66 mengatur kewajiban setiap orang memperlakukan hewan secara manusiawi, mulai dari penangkapan, penempatan, pemeliharaan, perawatan, hingga pengangkutan.
“Memaksa sapi berjalan jauh dengan muatan yang melebihi kapasitas fisiologisnya bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan,” ujar Gunanti, dikutip Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 yang mengadopsi prinsip lima kebebasan hewan (five freedoms), yakni bebas dari lapar dan haus, bebas dari rasa sakit atau cedera, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari penganiayaan, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya.
Dari sisi hukum pidana, Gunanti menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.
“Dalam KUHP lama, penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302 dan penggunaan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya diatur dalam Pasal 540. Sementara itu, KUHP Nasional mengatur tindak pidana terhadap hewan dalam Pasal 336 hingga Pasal 338 dengan ancaman sanksi denda yang lebih berat,” kata Gunanti.
Baca juga: Konservasi Berbasis Budaya Jadi Kunci Selamatkan Populasi Kerbau
Gunanti menegaskan penggunaan sapi, kerbau, maupun kuda sebagai tenaga angkut bukan merupakan tindakan yang dilarang karena telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, praktik tersebut harus tetap memperhatikan batas kemampuan biologis hewan.
“Yang menjadi persoalan bukan penggunaan hewannya, tetapi ketika intensitas kerja, durasi, maupun bobot muatan melebihi batas wajar sehingga menyebabkan kelelahan ekstrem, cedera, dehidrasi, hingga stres berat,” ucapnya.
Gunanti mendorong penerapan praktik yang lebih memperhatikan kesejahteraan hewan, antara lain membatasi bobot muatan sesuai kapasitas tubuh hewan, menyediakan waktu istirahat dan air minum yang cukup. Kemudian, menggunakan perlengkapan yang tidak melukai hewan, serta mengatur rute dan durasi perjalanan secara manusiawi.
“Edukasi berkelanjutan perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesejahteraan hewan. Upaya tersebut memerlukan keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga perlindungan hewan, dan media agar praktik pemanfaatan hewan tetap mengedepankan aspek kesejahteraan serta sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.



