Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Memaksa Hewan untuk Angkut Muatan Berlebih Berpotensi Dipidana

by Redaksi
Juli 30, 2026
in News
Keterangan: Petani menggunakan sapi untuk mengangkut barang. (Foto: Sitraka Mamy Tantely Andriamialijaona via Unsplash)

Keterangan: Petani menggunakan sapi untuk mengangkut barang. (Foto: Sitraka Mamy Tantely Andriamialijaona via Unsplash)


Narata.co
 – Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Prof. drh. Gunanti, menegaskan bahwa memaksa hewan membawa muatan melebihi batas kemampuannya berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seekor sapi dipaksa berjalan sambil membawa muatan berat dalam sebuah arak-arakan.

Gunanti mengatakan kesejahteraan hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Pasal 66 mengatur kewajiban setiap orang memperlakukan hewan secara manusiawi, mulai dari penangkapan, penempatan, pemeliharaan, perawatan, hingga pengangkutan.

“Memaksa sapi berjalan jauh dengan muatan yang melebihi kapasitas fisiologisnya bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan,” ujar Gunanti, dikutip Kamis (30/7/2026). 

Menurutnya, ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 yang mengadopsi prinsip lima kebebasan hewan (five freedoms), yakni bebas dari lapar dan haus, bebas dari rasa sakit atau cedera, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari penganiayaan, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya.

Dari sisi hukum pidana, Gunanti menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.

“Dalam KUHP lama, penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302 dan penggunaan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya diatur dalam Pasal 540. Sementara itu, KUHP Nasional mengatur tindak pidana terhadap hewan dalam Pasal 336 hingga Pasal 338 dengan ancaman sanksi denda yang lebih berat,” kata Gunanti. 

Baca juga: Konservasi Berbasis Budaya Jadi Kunci Selamatkan Populasi Kerbau

Gunanti menegaskan penggunaan sapi, kerbau, maupun kuda sebagai tenaga angkut bukan merupakan tindakan yang dilarang karena telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, praktik tersebut harus tetap memperhatikan batas kemampuan biologis hewan.

“Yang menjadi persoalan bukan penggunaan hewannya, tetapi ketika intensitas kerja, durasi, maupun bobot muatan melebihi batas wajar sehingga menyebabkan kelelahan ekstrem, cedera, dehidrasi, hingga stres berat,” ucapnya.

Gunanti mendorong penerapan praktik yang lebih memperhatikan kesejahteraan hewan, antara lain membatasi bobot muatan sesuai kapasitas tubuh hewan, menyediakan waktu istirahat dan air minum yang cukup. Kemudian, menggunakan perlengkapan yang tidak melukai hewan, serta mengatur rute dan durasi perjalanan secara manusiawi.

“Edukasi berkelanjutan perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesejahteraan hewan. Upaya tersebut memerlukan keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga perlindungan hewan, dan media agar praktik pemanfaatan hewan tetap mengedepankan aspek kesejahteraan serta sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. 

Tags: HewanIPB UniversityKudaPidanaSapiSapi Pekerja
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan: Ikan Kakatua. (Foto: Ralf Schlegel via Unsplash)

Benarkah Ikan Kakatua Merusak Terumbu Karang? Ini Penjelasan Pakar

Recommended

Ahmad Rizal Ramdhani

Bulog Gelontorkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Desember 2025

11 bulan ago
SD Muhammadiyah 02 Kampung Dadap Medan Salurkan Donasi untuk Palestina Melalui LAZISMU

SD Muhammadiyah 02 Kampung Dadap Medan Salurkan Donasi untuk Palestina Melalui LAZISMU

9 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?