Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Mahkamah Konstitusi Dinilai Setengah Hati Lindungi Kebebasan Berekspresi

by Redaksi
Agustus 22, 2026
in News
Keterangan: Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok.Ombudsman RI)

Keterangan: Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok.Ombudsman RI)

Narata.co — Amnesty International Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) setengah hati dalam melindungi kebebasan berekspresi setelah lembaga tersebut mempertahankan pasal tentang penyerangan kehormatan atau harkat serta martabat presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan putusan MK hanya membatasi pihak yang dapat mengadukan dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tetapi tidak menghapus ketentuan pidananya.

“MK inkonsisten dalam melindungi hak konstitusional warga untuk bebas dari pasal-pasal karet penghinaan pejabat presiden dan wakil presiden,” kata Haeril dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/8/2026). 

Pernyataan tersebut merespons Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden.

Dengan putusan tersebut, pihak ketiga, termasuk keluarga, simpatisan, pendukung, dan relawan, tidak dapat mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut atas nama presiden atau wakil presiden.

Namun, MK menolak permohonan untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan.

Menurut Haeril, keputusan tersebut masih membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik presiden atau wakil presiden apabila pihak yang bersangkutan mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum.

“Dengan tidak dibatalkannya pasal tersebut, maka kebebasan berekspresi di Indonesia masih terancam,” ujarnya.

Haeril menilai MK seharusnya membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden secara keseluruhan untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Haeril menyatakan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi hukum hak asasi manusia internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Menurutnya, pembatasan terhadap kebebasan tersebut semestinya tidak dilakukan melalui pemidanaan.

“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik represif untuk membungkam kritik di ruang publik,” ucap Haeril.

Amnesty International Indonesia juga menyoroti aspek historis pasal penghinaan presiden yang disebutnya merupakan warisan hukum kolonial Belanda. 

“Ketentuan tersebut dahulu digunakan untuk melindungi Ratu Belanda dan dinilai masih berpotensi digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah” pungkas Haeril. 

Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

MK juga menegaskan bahwa sifat delik aduan absolut pada Pasal 220 ayat (1) KUHP sejalan dengan Pasal 220 ayat (2), sehingga proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan mengajukan pengaduan.

Tags: Amnesty International IndonesiaDemokrasiIndonesiaKebebasan BerekspresiMahkamah KonstitusiMK
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan: Talkshow bertajuk “Act for Orangutan: From Awareness to Action” dalam rangka memperingati Hari Orang Utan Sedunia 2026. (Foto: Yayasan Ekosistem Lestari/YEL-SOCP)

Hari Orang Utan Sedunia, YEL Ajak Masyarakat Jaga Hutan

Recommended

deec9cea c3d5 453b bea2 d6b4298ce326

Heboh Biaya Makan Minum Bupati Deli Serdang Rp29 Miliar, Pemkab: Itu Hoaks!

12 bulan ago
Abdi Mulyo, seorang petani

Keluhan Petani di Langkat: 40 Tahun Kesulitan Mengairi Sawah

11 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?