• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, November 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Amnesty International Indonesia Desak Investigasi Independen Kasus Kematian Prada Lucky

by Ghiyatuddin
Agustus 14, 2025
in News
Foto ilustrasi via Unsplash/Filip.

Foto ilustrasi via Unsplash/Filip.

Narata.co — Amnesty International Indonesia mendesak dilakukannya investigasi independen, imparsial, dan transparan atas kematian Prajurit Dua (Prada) TNI AD Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat penyiksaan oleh sejumlah seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere, Nusa Tenggara Timur. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan terdapat dua pelanggaran HAM serius dalam peristiwa ini, yaitu pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup. 

“Keduanya merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Kami menilai investigasi harus dilakukan di luar institusi TNI karena adanya dugaan keterlibatan perwira dalam penyiksaan tersebut, termasuk menelusuri tanggung jawab komando,” kata Usman dalam siaran pers yang diterima narata.co, Rabu (13/8/2025). 

Amnesty International Indonesia menegaskan pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, yang dinilai lemah akuntabilitasnya. Usman juga mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar pelanggaran pidana umum oleh personel militer dapat diproses di peradilan umum, sesuai amanat UU TNI No. 34 Tahun 2004.

“Kami turut mengecam dugaan intimidasi terhadap keluarga korban, termasuk upaya pembungkaman dan penarikan ponsel milik korban. Kami meminta agar keluarga diberikan akses penuh terhadap informasi mengenai kematian Prada Lucky dan menolak segala bentuk penutupan informasi,” ujarnya. 

Prada Lucky meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah empat hari dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia baru dua bulan bertugas di batalyon tersebut setelah lulus pendidikan Tamtama TNI AD pada Juni lalu. Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang perwira TNI AD.

Larangan praktik penyiksaan telah diatur dalam konstitusi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 1998, serta Konvensi PBB Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.

Tags: Amnesty-IndonesiaAnti-KekerasanTNI
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
Ratusan burung selundupan asal Thailand. (Foto: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara)

Karantina Sumut Musnahkan 279 Burung Selundupan Asal Thailand

Recommended

img 2126

Upgrade Cerdas ala Gen Z: Tips Memilih Smartphone Sesuai Kebutuhan

3 bulan ago
7756d1b7 36b5 47f2 adbc 07524fda8280

Dorong Kolaborasi Penuntasan Buta Aksara dan Peningkatan Literasi Lewat HAI 2025

2 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?