• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Amnesty International Indonesia Kritik Razia Bendera One Piece, Sebut Kebebasan Ekspresi Dilanggar

by Aan
Agustus 5, 2025
in News
Bendera Jolly Rogers One Piece. (Foto: One Piece Fandom)

Bendera Jolly Rogers One Piece. (Foto: One Piece Fandom)

Narata.co, Jakarta — Amnesty International Indonesia mengecam tindakan razia dan intimidasi terhadap warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial animasi One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai respons aparat dan pejabat pemerintah terhadap fenomena tersebut sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi.

“Pengibaran bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi serta berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar Usman dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025). 

Ia mencontohkan tindakan aparat yang merazia dan menyita bendera One Piece di Tuban serta penghapusan mural bertema serupa di Sragen sebagai bentuk represi dan intimidasi terhadap masyarakat. Menurutnya, ekspresi damai melalui simbol budaya populer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar atau upaya memecah belah bangsa.

Usman menegaskan bahwa alih-alih merepresi, pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan akar keresahan masyarakat yang mendorong munculnya ekspresi semacam itu.

“Pemerintah sebaiknya tidak anti-kritik dan berhenti mengeluarkan pernyataan berlebihan yang disertai ancaman sanksi pidana terhadap ekspresi masyarakat,” tegasnya.

Amnesty juga mengingatkan bahwa sebagai negara pihak dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan menyediakan ruang aman bagi warga dalam menyampaikan pendapat secara damai.

Pasal 19 ICCPR menyatakan bahwa hak atas kebebasan berekspresi berlaku untuk semua jenis informasi dan gagasan, termasuk yang dinilai mengejutkan atau mengganggu.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan—apalagi terlibat dalam—pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara,” kata Usman.

Tags: Amnesty-International-IndonesiaJolly-RogersOne-Piece
Aan

Aan

Next Post
Penyerang Timnas Indonesia U-23, Hokky Caraka. (Foto: Instagram @hokkycaraka_)

Jelang Super League 2025/2026, Persita Tangerang Resmi Datangkan Hokky Caraka

Recommended

5c0d2f9b bff1 409a 8eb3 9e39a2110480

Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri, Satreskrim Batubara Temukan Sabu dan Senjata Api

6 hari ago
img 2126

Upgrade Cerdas ala Gen Z: Tips Memilih Smartphone Sesuai Kebutuhan

6 hari ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?