Narata.co, Wamena — Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo, atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada 2024. Aske Mabel juga membelot menjadi pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sembilan tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, menyatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana. Putusan delapan tahun disesuaikan dengan fakta persidangan,” kata Dean kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Dean juga menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh mantan anggotanya sendiri.
“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” ujar Faizal.
Terkait keluhan dari pihak kuasa hukum mengenai proses penangkapan Aske Mabel, Faizal menegaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” katanya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap menjunjung tinggi loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yusuf.