• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Eks Anggota Polres Yalimo yang Membelot ke KKB Dihukum 8 Tahun Penjara

by Aan
Juli 22, 2025
in News
Aske Mabel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II-B Wamena. (Foto: Satgas Ops Damai Cartenz).

Aske Mabel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II-B Wamena. (Foto: Satgas Ops Damai Cartenz).

Narata.co, Wamena — Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo, atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada 2024. Aske Mabel juga membelot menjadi pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. 

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sembilan tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, menyatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana. Putusan delapan tahun disesuaikan dengan fakta persidangan,” kata Dean kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dean juga menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh mantan anggotanya sendiri.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” ujar Faizal.

Terkait keluhan dari pihak kuasa hukum mengenai proses penangkapan Aske Mabel, Faizal menegaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” katanya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap menjunjung tinggi loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yusuf.

Tags: KKBPapuaPolisi
Aan

Aan

Next Post
99fd1c1f e6be 4419 96b7 e0606927d2aa

Praktik Culas Perdagangan Oli Palsu Terbongkar, 3 Pelaku Diringkus

Recommended

Hugo Ekitike

Liverpool Dekati Striker Haus Gol Frankfurt, Harga Capai €75 Juta!

2 minggu ago
841d01db beaf 48af 91f8 715d3838f86a

Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, Kosongkan Pantai hingga 2 Jam

4 hari ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?