Narata.co, Sibolangit – Sebanyak empat individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) hasil rehabilitasi di Pusat Konservasi dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) Sibolangit, Sumatra Utara, akan dilepasliarkan ke kawasan reintroduksi orangutan di Provinsi Jambi.
Keempat orang utan tersebut telah diserahterimakan setelah menyelesaikan seluruh tahapan rehabilitasi, mulai dari penyelamatan, karantina, pemeriksaan kesehatan hingga rehabilitasi perilaku. Mereka selanjutnya akan dikembalikan ke habitat alami. Proses serah terima disaksikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki bersama Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam kunjungan kerja ke PKRO SOCP Sibolangit dan Orangutan Haven, Sumut.
Rohmat mengatakan program rehabilitasi menjadi salah satu upaya konservasi untuk mempersiapkan orang utan hasil penyelamatan agar dapat kembali hidup di alam liar.
“Hingga saat ini ratusan orang utan telah direhabilitasi di pusat ini dan sebagian besar berhasil kita lepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” kata Rohmat, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: BBKSDA Sumut Lepasliarkan Orang Utan Sumatra ke Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser
Menurut Rohmat, PKRO SOCP Sibolangit merupakan hasil kerja sama Kementerian Kehutanan dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) yang telah berjalan sekitar 25 tahun. Program tersebut menangani orang utan yang berasal dari berbagai kondisi, termasuk hasil penyitaan dan penyelamatan akibat konflik dengan manusia hingga satwa yang direpatriasi dari luar negeri.
“Kementerian Kehutanan akan terus mendukung upaya ini agar orang utan hasil penyitaan, konflik dengan manusia, maupun repatriasi dari luar negeri dapat direhabilitasi dan dipersiapkan untuk kembali ke alam sebagai bagian dari penguatan konservasi orangutan di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan data PKRO SOCP, sebanyak 472 individu orang utan telah menjalani rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, 360 individu berhasil dilepasliarkan kembali ke alam, terdiri atas 214 orangutan di Jambi dan 146 individu di Jantho, Aceh.
Program reintroduksi tersebut juga mencatat kelahiran 10 individu orangutan di kawasan Jantho. Kelahiran itu menjadi salah satu indikator kemampuan orangutan hasil rehabilitasi untuk beradaptasi dan berkembang biak di habitat alami.
Dalam kunjungannya, Rohmat juga memberikan nama “Garda Rimba” kepada seekor anak orang utan Sumatra jantan berusia satu tahun. Nama tersebut diharapkan menjadi simbol pentingnya menjaga hutan sebagai habitat orang utan dan satwa liar lainnya.
Rombongan Kementerian Kehutanan selanjutnya mengunjungi Orangutan Haven, kawasan suaka bagi orang utan hasil penyelamatan yang karena kondisi medis maupun perilakunya tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
Kawasan tersebut menyediakan lingkungan semi-alami bagi satwa paling langka itu sekaligus difungsikan sebagai pusat edukasi, penelitian, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap konservasi orang utan dan habitatnya.


