Narata.co — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya penguatan pencegahan, deteksi dini, dan layanan penanganan kanker yang setara serta berperspektif gender, khususnya bagi perempuan yang berada dalam kelompok rentan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Kanker Sedunia, yang diperingati setiap 4 Februari. Peringatan ini berakar dari Piagam Paris Melawan Kanker yang ditandatangani pada 2000 sebagai komitmen global untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat kanker.
Komnas Perempuan menyoroti data American Cancer Society tahun 2021 yang menunjukkan perempuan di bawah usia 50 tahun memiliki risiko 82 persen lebih tinggi terkena kanker dibandingkan laki-laki. Risiko tersebut tidak hanya dipengaruhi faktor genetik, tetapi juga faktor biologis dan lingkungan.
Di Indonesia, kanker masih menjadi salah satu penyebab utama kematian. Berdasarkan Indonesia Health Profile 2024, kanker payudara dan kanker serviks merupakan jenis kanker paling banyak dialami perempuan Indonesia. Tingginya angka kematian dipicu oleh rendahnya deteksi dini dan keterlambatan penanganan. Sekitar 70 persen kasus kanker baru terdiagnosis pada stadium lanjut.
Selama periode 2022–2024, cakupan skrining dini kanker serviks pada perempuan usia 30–50 tahun baru mencapai 23,59 persen, jauh di bawah target 70 persen yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Komnas Perempuan, rendahnya angka skrining tidak terlepas dari berbagai hambatan struktural dan sosial, mulai dari ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses layanan kesehatan, hingga faktor budaya dan stigma. Hambatan tersebut semakin berat bagi perempuan penyintas kekerasan seksual, perempuan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah kepulauan dan konflik, perempuan penyandang disabilitas, serta kelompok adat dan minoritas.
“Perempuan berhak atas layanan deteksi dini dan penanganan yang mudah diakses, tidak diskriminatif, serta aman bagi penyintas kekerasan seksual. Layanan kesehatan tidak boleh membuat perempuan takut, malu, atau mengalami reviktimisasi. Negara wajib memastikan seluruh perempuan mendapatkan layanan yang menghormati harkat dan martabat mereka,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Cegah Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya integrasi perspektif gender dan hak asasi manusia dalam kebijakan kesehatan nasional. Kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan kewajiban negara dalam pemenuhan hak kesehatan fisik, reproduksi, dan psikososial perempuan, termasuk dalam penanganan kanker.
Sejalan dengan tema Hari Kanker Sedunia 2026, United by Unique, Komnas Perempuan memandang kanker bukan semata persoalan medis, melainkan pengalaman personal yang berbeda bagi setiap individu. Pendekatan layanan kanker yang berpusat pada perempuan, dengan memperhatikan kebutuhan spesifik dan dilandasi empati, dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan hasil kesehatan.
Komnas Perempuan menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan advokasi lintas sektor guna memastikan seluruh perempuan di Indonesia memperoleh layanan kesehatan yang aman, inklusif, dan setara.
“Pemenuhan hak perempuan atas kesehatan bukanlah pilihan, melainkan mandat konstitusional dan kewajiban negara,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustini.



